
Jelajahkepri.com-Pekerja Bukan Penerima Upah ( BPU ) adalah Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usaha tersebut yang meliputi, pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, yang bukan penerima upah.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Ade Riski Pratama SE.MM Anggota DPR/MPR RI mengadakan sosialisasi BPJS Ketenaga kerjaan bagi masyarakat dan tokoh masyarakat kecamatan Tilatang kamang, Kegiatan Sosialisasi yang diikuti oleh kurang lebih 150 orang. Yang bettrmpat di Aula SMAN 1 Kecamatan Tilatang Kamang, Jumat, (02/06/23).
Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang sistem jaminan nasional dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat rentannya resiko pekerjaan yang dihadapi oleh masyatakat selama mencari nafkah maka sangat diperlukan memiliki jaminan asuransi tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini Turut dihadiri kepala BPJS Ketenaga kerjaan Kabupaten Agam, ketua DPRD Agam Novi Irwan, Camat Tilatang kamang dan OPD terkait serta tokoh masyatakat dan Bundo Kanduang se Kecamatan Tilatang Kamang.
Lebih lanjut kepala BPJS KCP Agam Wira menyebutkan, banyak maanfaat bagi masyarakat yang ikut BPJS ketenaga kerjaan ini, terutama bagi mereka yang aktif dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari, seperti ojol, nelayan, petani, dan lain lain.
“Karena dalam hal ini BPJS Ketenaga kerjaan menjamin keselamatan diri peserta dalam kategori mulai dari berangkat kerja dari rumah hingga kembali ke rumah hanya dengan iuran minimal ikut 2 program Rp.16.000 perbulan,” ujar Wira.
Program ini memberi manfaat kepada keluarga pekerja seperti santunan kematian, Rp.20.000.000, Santunan berkala, Rp.12.000.000, biaya pemakaman, Rp.10.000.000 dan beasiswa pendidikan 2 anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki iuran paling singkat 3 tahun sebesar, TK – SD Rp. 1.500.000 per anak maximal 8 tahun, SMP Rp.2 juta per anak, SMA Rp.3 juta per anak maximal 3 tahun, dan PT ( S1) pelatihan sebesar 12 juta per anak maximal 5 tahun.