Pekanbaru – Rakyat Riau Berduka”, Hari ini, Kamis, Tanggal 14 Mei 2020, Rudi Hartono terdakwa yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 miliar di vonis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau selama 12 Bulan…
Rudi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. karena saat ini Rudi dalam suasana “ketakutan”.kata Muhammad.
Penasehat Hukum Wartawan Rudi Hartono Dr.Muhammad Nurul Huda,SH,MH sebaiknya Naik Banding Karena Dianggab Tidak Bersalah demi agenda anti korupsi. Karena menurut kami Rudi tidak layak dihukum.”katanya.
Tidak sebatas itu saja, Dr. Muhammad Nurul Huda SH.MH, mengirim ucapan INNAA LILLAAHI WA INNAA ILAIHI RAAJI’UUN, FORMASI RIAU turut berdukacita atas wafatnya keadilan di Kabupaten Rokan Hilir Riau.”tutupnya. (M.Panjaitan)