Medan, Jelajahkepri.com – Kasus pencurian uang senilai Rp 1,6 Miliar milik Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut akhirnya terungkap. Petugas kepolisian dikabarkan berhasil menangkap 4 orang tersangka kasus pencurian di halaman Pemprov Sumut.

Disebutkan, komplotan pelaku berhasil diringkus di kawasan Riau. Keempat pelaku berinisial, NS (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Dairi, NDS(41) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau, MHS (22) warga Jl Lintong ni Huta, Siborong–borong, Humbang Hasundutan dan IHN (39) warga Jalan Bringin 9, Medan Helvetia, Medan.

Sedangkan dua orang lainnya yang diduga komplotan tersangka berinisial T dan P masih dalam pengejaran petugas.

Dijelaskan, para pelaku mengakui perbuatannya setelah di periksa Mereka bahkan sudah membagi–bagi uang hasil curian tersebut dengan jumlah yang bervariasi. NS mendapat bagian Rp 200 juta, NMS Rp 300 juta, MHS Rp 210 juta, IHN Rp 200 juta, T Rp 305 juta dan P Rp 350 juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, adanya perkembangan positif dari pengungkapan kasus ini, dan kepolisian masih berupaya semaksimal mungkin, dan belum bisa menyebut detail penangkapan tersebut. “Namun ia berjanji akan segera mempublikasikan kasus tersebut,” pungkasnya.

Artikulli paraprakSalut! Babinsa ini Terlihat Dekat Dengan Masyarakat Binaannya
Artikulli tjetërSekda Pemprovsu Minta Anggaran Pilkada 2020 Dikaji Profesional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.