Lingga ,jelajahkepri.com – Aksi Solidaritas Masyarakat yang tergabung dari Empat Desa mendatangi Kantor Bupati Lingga terkait pemberhentian sementara Empat Kepala Desa. Rabu (2/5).
Puluhan masyarakat yang tergabung dari Empat Desa yang terdiri dari desa Limbung, desa Teluk, desa Kerandin dan desa Pekaka ini melakukan aksi Orasi menuntut keadilan Bupati Lingga atas pemberhentian sementara ke Empat Kades dengan masalah hukum yang menurut mereka belum ada kejelasannya.
Aziz Martindaz selaku Koordinator Aksi Solidaritas Masyarakat ini dalam orasinya menyampikan rasa simpatik masyarakat empat masyarakat desa, empat kepala desa yang diberikan surat pemberhentian sementara.
menurutnya tindakan tersebut dinilai sepihak bentuk dari intervensi dan kesewenangan pemerintah.
“Persoalan yang belum jelas dasar hukumnya, dari suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepala desa,” papar Aziz.
Alasannya kesalahan yang dilakukan Kepala Desa terkait belum jelas dimata hukum sebagaimana dugaan Bupati Lingga, apalagi dasar pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan oleh pihak Kecamatan terkait.
Sebagai koordinator dan mewakili masyarakat Empat desa tersebut, Aziz menegaskan penolakan kebijakan yang dilakukan Bupati Lingga tersebut, Selanjutnya meminta kepada Bupati Lingga dalam waktu 2×24 jam untuk mencabut surat keputusan pemberhentian sementara untuk memulihkan kembali nama baik Kepala Desa.
Jika tidak terlaksana masyarakat bersama Kepala Desa akan merujuk gugatan ke PTUN, dan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman, Mendagri dan Kemendes PDTT.
“Masyarakat juga siap melakukan upaya boikot, dan menolak setiap agenda pemerintah daerah di wilayah desa” tegasnya.
Akhirnya Puluhan masyarakat yang tergabung dari Empat Desa dalam Aksi Solidaritas Masyarakat ini membubarkan diri karena kecewa Bupati Lingga tidak kunjung keluar menemui mereka yang berpanas-panasan dihalaman kantor bupati.
(fikri)