Batam,Jelajahkepri.com-Dalam rangka pemberantasan narkoba pihak BNNP kepri melakukan razia di wilayah windsor batam.
Dalam insiden razia yang di lakukan pihak BNNP Kepri salah seorang oknum Pegawai Tata Usaha Sekretariat DPRD Kota Batam, berinisial MF yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di bilangan kawasan Windsor Batam, Kepri, Sabtu (11/02/2017) dini hari lalu tidak ditahan.
Kepala BNNP Kepri Brigjend Pol Nixon Manurung mengatakan, meski MF sudah menyandang status tersangka, tidak dilakukan penahanan.
Lantaran MF mendapat pelayanan rehabilitas dan berobat jalan.
“Jadi tidak semua kami tahan. Karena undang-undang mengatakan, bahwa khusus untuk pengguna wajib direhabilitas oleh BNN. Jadi ada acuan hukumnya,” kata Nixon, Jumat (17/2/2017) saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya.
BNNP meyangkakan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan terhadap aparatur sipil negera tersebut. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Jadi dia (MF) tidak pendedar. Tapi pengguna. Makanya dapat rehabilitas,” ujar pria yang baru menjabat sekitar dua bulan lalu itu
Sebelumnya, MF didapatkan bukti (BB) jenis sabu golongan I seberat 0,6 gram.
Menurut pengakuannya kepada petugas yang diulas kembali oleh Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiyadi Selasa (14/2/2017) pagi saat dikonfirmasi.
MF saat diamankan langsung dijebloskan ke tahanan sementara milik BNNP Kepri di Nongsa. Namun pada akhirnya dibebaskan lantaran mendapat rehabilitas dari BNNP.(sumber tribun)