Batam,Jelajahkepri.com – Kecelakaan kerja yang terjadi di pelabuhan Batu Ampar di akibatakan putusnya cable Crine dan menelan korban salah seorang pekerja.
Akibat kelalaian pihak perusahaan bongkar muat yang berada di Batu Amapar.,Kamis (22/02/18).
Anggota DPRD Kota Batam Aman dari komisi IV S.pd.MM saat di Konfirmasi ” Pihak perusahaan harus melakukan pengecekan alat – alat sebelum melakukan aktivitas, agar Para pekerja dapat bekerja dengan baik dan tidak memakan korban ” Pungkasnya.
Sebelum melakukan aktivitas pihak perusahaan melakukan prosedur keselamatan kerja dengan menerapkan Sistem Management Keselamatan, Kesehatan Kerja (SMK3)dengan benar.
Pemerintah Kota Batam yang membidangi tenagakerja ( Disnaker) dapat mengontrol tiap – tiap perusahaan yang ada di kota Batam, untuk meninjau dan memastikan kelengkapan dan keselamatan bagi para pekerja.
Mayoritas perusaahaan di Batam belum menerapkan nya,untuk itulah perlunya perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah, supaya lebih serius melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi saat ini.ujar nya.
Aman menambahakan, semua instansi Pemerintah , Perusahaan harus memberikan perlindungan terhadap pekerja dengan menerap kan peraturan UU No 01 tahun 1970 secara ketat disetiap perusahaan.
Disamping itu perlu nya pemerintah daerah bekerja sama dengan Asosiasi Ahli keselamatan & Kesehatan Kerja (A2K3) yang telah mempunyai pengalaman dan Team Work yang teruji, mengingat Batam di jadikan Daerah percontohan oleh Kementrian Tenaga kerja untuk di Implementasikan pemberlakuan undang undang K3 setiap Perusahaan.( DDL)