Batam,Jelajahkepri.com – Paska terjadinya kebakaran di kawasan daerah tangkapan air (TDA ) Duriangkang Muka Kuning yang mengakibatkan beberapa alokasi yang ada di sekitar hangus terbakar api .

Dimana pihak BP Batam langsung melakukan tindakan ,melalui badan pengawas ditpam langsung melakukan evaoausi aloksi kebakar tidak agar tidak melebar keseluruh areal hutan yang ada di kota Batam .

BP Batam mengudang masyarakat kota Batam dapat menjaga dan memelihara hutan lindung untuk memanfaatkan resapan air bersih bagi masyarakat kita Batam.

Pihak Ditpam BP Batam melakukan pernertiban dan melaksanakan penanaman penghijauan kembali , Kamis (11/4/19).

Direktorat Kasihutan Patroli BP Batam, Wilem Sumanto di lokasi mengatakan, pihaknya telah melakukan pencabutan berbagai macam tanaman yang di tanam oleh warga.

“Kita cabut semua tanam tanaman yang baru ditaman warga dengan mengerahkan ratusan personil ke lokasi. Diperkirakan luas hutan yang terbakar hampir mencapai 10 hektar.

“Dan warga telah mengambil kesempatan atar lahan yang terbakar dengan cara menanami lahan tersebut. Kita melihat perlunya perhatian khusus dari pemerintah untuk segera melakukan reboisasi kembali terhadap hutan-hutan yang terbakar,” kata Wilem Sumanto

Lanjutnya, hutan yang terbakar merupakan daerah tangkapan Resapan, untuk itu kami dari direktorat pengamanan mengimbau masyarakat agar jangan melakukan pembakaran hutan, yang kemudian mereka jadikan kebun.

“Karena bagaimanapun hutan harus kita lestarikan, sebab hutan disini untuk daerah tangkapan air di danau uriangkang dan juga Muka Kuning,” Kata Wiliam.

Untuk memulihkan kembali hutan yang terbakar perlu dilakukan reboisasi oleh pemerintah BP Batam agar hutan bisa kembali seperti sediakala.” tutupnya.

(Rd/BP)

Artikulli paraprakKelurahan Siapkan Doorprize Untuk Warga
Artikulli tjetërSertifikat Tanah Jawab Kebutuhan Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.