Pelalawan – Dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan serta Petunjuk dari Jaksa Agung Republik Indonesia, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan Penegakan Hukum tindak pidana korupsi yang berkualitas dengan mengedepankan pemulihan asset serta pengembalian kerugian keuangan negara.
Dalam Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Pelalawan telah Menangani 3 (tiga) Penyidikan, 7 (tujuh) penuntutan dan 2 (dua) eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai 1 (satu) miliyar rupiah dengan rincian :
Pembayaran uang pengganti dari dari Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) atas nama AL AZMI;
Eksekusi Denda Perkara Pungutan Liar (PUNGLI) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas nama terdakwa H.M. YUNUS K.; dan
Pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kesalahan administrative sebesar Rp.50.063.040,- (lima puluh juta enam puluh tiga ribu empat puluh rupiah).
Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Pelalawan berupaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat Kabupaten Pelalawan dengan menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang menarik dan berkaitan erat dengan pembangunan Kabupaten Pelalawan secara cepat, tepat dan akuntabel dengan melaksanakan kegiatan Penyidikan sebagai berikut :
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 Dan Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka atas nama M. YASIRWAN yang merupakan mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara sebesar Rp.1.864.011.663 (satu miliyar delapan ratus enam puluh empat juta sebelas ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 dengan tersangka atas nama HUSAEPA yang merupakan mantan Kepala Desa Sungai Upih Periode 2012 sampai dengan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp.905.882.583,57 (sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen); dan
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan dalam Belanja Material Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Dalam Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penahanan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan, SOP dan Protokol Kesehatan yakni dalam tahap penyidikan terhadap tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 atas nama HUSAEPA. Kemudian dalam Tahap Penuntutan telah melakukan penahanan terdahap terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 Dan Tahun Anggaran 2016 atas nama M. YASIRWAN dan Perkara Pungutan Liar (PUNGLI) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Tahun 2015 atas nama EDI ARIFIN.
Dengan kondisi minimnya personil, pada tahun 2020 Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan Penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebagai berikut :
Perkara Pungutan Liar (PUNGLI) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Tahun 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusi, perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 Dan Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa M. YASIRWAN yang masih dalam tahap persidangan;
Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 atas nama terdakwa HUSAEPA yang masih dalam tahap persidangan
2 (dua) perkara Tindak Pidana Pemberian Kredit Modal Kerja Atas Dasar Kontrak kepada PT. DONA WARISMAN BERSAUDARA pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci Tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta rupiah) yang masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa FAIZAL SYAMRI dan ZURMAN;
2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Solok Tahun 2017 dan 2018 yang masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama Terdakwa ABDUL HARIS dan NURWELI. (M. Panjaitan)