Medan,Jelajahkepri.com -Pengukuhan terhadap kepengurusan wartawan unit Pemerintah Kota (Pemko) Medan periode 2019-2021 yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di halaman kantor Balai Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, pada Jumat, (30/8) sore lalu, menyisakan peristiwa memilukan.

Pasalnya, pada saat pengukuhan, puluhan pengurus dan wartawan unit Pemko Medan disuguhkan dengan kue kotak basi.

Salah satu jenis kue kotak yang tidak layak konsumsi (basi) yang dibagikan oleh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) Humas Pemko Medan yakni kue lemper yang dibungkus dengan menggunakan daun pisang dan sudah dalam kondisi belendir, begitu daun pembungkus kue lemper itu di buka langsung terasa bau basinya.

“Kue tersebut sudah berlendir dan tidak layak di komsumsi lagi”, ungkap beberapa wartawan yang memakan kue basi yang ikut dikukuhkan sore itu.

Saat ditanya mengenai kue yang dibagikan kepada wartawan ada yang basi, Sri staf bagian humas mengatakan, mengaku tidak tahu menahu mengenai kue basi. Kuenya dari bagian RT (Rumah Tangga).

Saat dikonfirmasi pada Kasubag Rumah Tangga (RT) Pemko Medan, Ridho mengatakan,”masa sih bang, dari dapur reuni tu…waduh, maaf ya bang, kita tegur nanti pengusahanya, kita evaluasi nanti bang, ungkap Ridho.

Menanggapi peristiwa yang mengecilkan profesi wartawan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) Dofu Gozamon Gaho, sangat menyesalkan peristiwa itu. “Sebelum kue kota itu dibagikan, seharusnya staf Humas Pemko Medan terlebih dahulu menyicipi kue kotak tersebut,” ujar Dofu, Senin, (2/9/2019) disela-sela menghadiri seminar salah satu Hotel di Medan.

Pun begitu, Ketua DPP AJH yang kerap menyoroti kinerja kebijakan Pemerintah ini menambahkan, peristiwa ini jelas merendahkan profesi wartawan khususnya wartawan unit Pemko Medan. “Padahal pengukuhan itu dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Medan. Kok, bisa ya mereka memberikan kue basi?. Insiden ini jelas telah mencabik-cabik profesi wartawan,” tegasnya.

Dofu beharap Wali Kota Medan segera memberikan teguran keras kepada Humas Pemko Medan dan Kasubag Rumah Tangga (RT) Pemko Medan dan UD Dapur Reuni selaku penyedia konsumsi.

“Wali Kota Medan diminta segera memberikan tindakan tegas kepada Humas Pemko Medan dan Kasubag Rumah Tangga (RT) Pemko Medan dan UD Dapur Reuni selaku penyedia konsumsi. Walaupun pihak pemilik UD Dapur Reuni telah melakukan Surat Pernyataan permohonan maaf terhadap peristiwa itu terhadap Pemko Medan, namun pemilik UD Dapur Reuni hingga sampai saat ini tidak ada etikat baik menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan unit Pemko Medan,” tandasnya. (TL)

Artikulli paraprakMosi Apresiasi Terkait Pin Emas di pakai Anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.
Artikulli tjetërSejumlah Pamen di Sumut Dimutasi Oleh Kapolri, AKBP Budi Pardamean Saragih Jabat Kapolres Siantar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.