Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto, SH.MH, telah melakukan rapat pimpinan terkait tuntutan warga kota Batam diluar kampung tua, yang menginginkan adanya persamaan kedudukan hukum mengenai legalitas sertifikat hak milik lahan perumahan di kota Batam. Rapat pimpinan ini merupakan tindak lanjut hasil kesimpulan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama warga kota Batam yang digelar pada Senin (28/9/2020), yang lalu.
Demikian disampaikan, Nuryanto, kepada media24jam.com usai rapat pimpinan DPRD kota Batam, Jumat (2/10/2020). Dalam keterangannya, dia juga didampingi beberapa unsur pimpinan DPRD lainnya.
“Kami ingin agar status legalitas kampung tua di kota Batam secepatnya diselesaikan. Namun setiap rapat dengan agenda kampung tua, pengambil kebijakan di eksekutif tidak hadir. Akibatnya pengesahan perda RT RW di kota Batam jadi selalu tertunda,” ujar Nuryanto. Lanjut dia, seandainya eksekutif selaku pengambil kebijakan hadir dalam rapat kampung tua, tentunya pembahasan perda yang menyangkut legalitas kampung tua di kota Batam cepat selesai dan di sahkan.
Dipaparkannya, menyangkut status lahan di kota Batam saat ini masih di kuasai oleh BP Batam. Hal itu merujuk kepada Kepres nomor 41 tahun 1973 tentang pengelolaan lahan di kota Batam.
“Harusnya BP Batam mengajukan permohonan ke pemerintah pusat untuk merevisi kepres itu. Agar kepengurusan kampung tua berada di pemko Batam, bukan di BP Batam lagi. Apalagi saat ini sudah Ex-Officio, tentu pengurusan di pemerintah pusat akan lebih mudah lagi,” ujar Cak Nur, sapaan Nuryanto.
Menurutnya, dengan adanya revisi kepres tentang pemisahan status lahan kampung tua dari BP Batam, tentunya kedepan tidak ada lagi persoalan pelanggaran hukum menyangkut legalitas kampung tua.
Senada hal tersebut, Jefry Simanjutak, yang mendampingi, Nuryanto, juga menyatakan hal yang sama. Dikatakannya, saat ini pengesahan perda RT RW kota Batam selalu terkendala. Salah satu kendala Itu diakibatkan oleh status legalitas kampung tua. Ada beberapa kampung tua yang belum ada pembebasan lahan dari BP Batam, karena berada di kawasan hutan lindung.