Batam-DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus pada Rabu (8/5/2024) sore. Rapat paripurna yang memenuhi kuorum itu dipimpin Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.
Sementara itu dari Pemko Batam dihadiri Sekdako Jefridin Hamid mewakili Wali kota Muhammad Rudi. Sejumlah Forkompimda dan kepala OPD juga hadir di ruang rapat paripurna tersebut.
Adapun agenda yang dibahas meliputi laporan panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali kota Batam tahun anggaran 2023 sekaligus pengambilan keputusan, Jawaban Wali kota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Pemakaman sekaligus pembentukan pansus, dan penutupan masa sidang II tahun sidang 2024 sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2024.
Ketua Pansus Aman SPd pun mewakili rekan-rekannya membacakan laporan akhir tersebut. Selain dibacakan, laporan akhir pansus juga dipaparkan pada layar lebar di depan dan layar-layar di penjuru ruangan Dewan.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 69 Ayat (1) dan guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ setiap tahunnya,” ungkap Aman dalam salah satu penggalan laporannya.
Anggota Dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga memaparkan LKPJ Walikota merupakan hasil kinerja atau implementasi program pembangunan yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinir oleh Walikota selaku kepala daerah sebagai penanggungjawab secara politik. Pada bagian akhir laporannya, Aman pun memberikan penilaian cukup baik atas kinerja OPD dengan memberikan sejumlah rekomendasi.
“Dari hasil pembahasan Pansus bersama OPD terhadap dokumen LKPJ, secara umum kinerja OPD-OPD cukup baik. Dari penguasaan terhadap dokumen visi dan misi kepala daerah, dokumen perencanaan pembangunan yang jadi acuan dalam menyusun program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya, pemahaman OPD lebih baik dan meningkat dari LKPJ tahun 2022. Ini mengindikansikan kinerja OPD tahun 2023 sudah berjalan on the track dan memenuhi aspek serta prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik,” paparnya.
Pansus yang menjalankan fungsi pengawasan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada sejumlah OPD dengan tujuan agar kinerjanya berjalan lebih baik lagi. Pansus juga meminta OPD-OPD berkenaan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam 60 hari ke depan. Sementara Pansus sendiri meminta perpanjangan masa kerja sampai 90 hari ke depan untuk melakukan pengawasan dan kembali melaporkan dalam rapat paripurna Dewan.
Usai Ketua Pansus menyampaikan Laporannya, Pimpinan Sidang Kamaludin pun menanyakan apakah semua anggota Dewan yang hadir menyetujui laporan akhir tersebut. Seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju, dan menyetujui permintaan masa kerja pansus untuk memperkuat fungsi pengawasan pelaksanaan rekomendasi berkenaan hingga 90 hari ke depan.
Sidangpun dilanjutkan dengan jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Ranperda Pemakaman yang disampaikan Pemko pada sidang paripurna sebelumnya. Sekdako Jefridin Hamid mewakili Walikota, secara umum menyatakan telah menindaklanjuti catatan-catatan fraksi terkait Ranperda tersebut dan bersedia melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Dewan dan pihak terkait.
Setelah penyampaian jawaban Wali kota, pimpinan sidang pun memberi kesempatan setiap fraksi mengusulkan nama untuk pembentukan Pansus Ranperda Pemakaman guna menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut. Setelah mendapatkan nama-nama anggota Dewan yang masuk dalam pansus, Kamaludin pun menskor sidang selama beberapa menit untuk memberikan Pansus memilih ketua.
Setelah skor dicabut dan sidang dibuka lagi, Kamaludin pun membacakan keputusan sesuai hasil rapat pansus. “Dengan ini menetapkan Pansus Ranperda Pemakaman dengan Ketua Bapak Udin P Sihaloho,” ucap Kamaludin mengetok palu sidang.
Pansus pun diharapkan dapat segera bekerja untuk menuntaskan pembahasan Ranperda Pemakaman sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut akan mengatur pengelolaan pemakaman di Kota Batam agar lebih baik, tertata, dan menambah nilai estetika kota.
Agenda terakhir sidang dilakukan dengan lebih cepat dimana pimpinan sidang membacakan penutupan masa sidang II tahun 2024 dan kembali mengetok palu menyatakan pembukaan masa sidang III tahun 2024. Setelah itu sidang paripurna pun dinyatakan ditutup.