M.ZaniBatam,Jelajahkepri.com-Dalam rapat untuk meningkatkan Pendapatan anggaran daerah (PAD) kota Batam dari Rp 2,5 Triliun menjadi Rp 5 Triliun dimasa tugasnya sampai tahun 2021 mendatang. Walikota Batam Muhammad Rudi. SE menekankan agar semua pihak termasuk kepada DPRD Kota Batam untuk lebih berperan dalam peningkatan PAD  Kota Batam.

Sehingga komisi III DPRD Kota Batam mendukung  melakukan sidak ke banyak perusahaan yang ada di Batam. Pasalnya retribusi yang di dapat dari pengelolaan Limbah kemungkinan sangat minim.

Ternyata benar, minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan penanggulangan dampak lingkungan daerah (Bapedalda) kota Batam.Berdampak banyaknya  perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan sengaja ingin menghindari pajak retribusi kepada Pemerintah.sehinnga menyimpan dan membuang limbahnya kesembarangan tempat.

Pasalnya jika Perusahaan mengirimkan limbahnya kepada kepengelolah Limbah B3 tentunya tidak sedikit biaya yang akan dikeluarkannya.sehingga banyak pihak perusahaan  maupun  oknum yang bermain sebela mata terkait dengan limbah di Kota Batam untuk merai keuntungan pribadi.

Dengan banyaknya perusahaan melakukan pelanggaran, maka omset para penampung dan pengelola Limbah B3 pun berkurang dan secara automatis.Pajak retribusi penampung dan pengelola Limbah retribusi  kepemerintah tentunya juga ikut berkurang.

Sehinnga Komisi III DPRD Kota Batam berusaha mencari dimana jalan tengah. ternyata semua itu bermuara di Bapedalda Kota Batam yang kurang pengawasan terhadap para perusahaan yang ada di Batam.

Dari hasil sidak yang dilakukan oleh komisi III terhadap perusahaan yang ada di Batam, terdapat ada 6 perusahaan yang telah memiliki kesalahan dalam hal limbah B3, antara lain :

1. PT. Noble
2. PT. Hompong
3. PT. Schneider
4. PT. Infeneon
5. PT. Unisafe

6. PT. Amtek Engineering Batam

Ucap Jeffry, dari semua perusahaan yang ditemukan memiliki kesalahan itu, Namun PT. Hompong adalah yang paling fatal.  Kendati Ia menyatakan demikian, Namun M.Zani, Selaku Kasi Pengawasan Limbah B3 Bapedalda kota Batam mengatakan bahwa PT. Hompong yang berlamat di Mukakuning itu, adalah perusahaan yang “Taat”.

Pernyataan M. Zani tersebut tentunya sangat ironis sekali, dia menyebut PT. Hompong adalah perusahaan yang ‘Taat” Padahal sebut Jeffry Simanjuntak kepada media, dari sekian banyak perusahaan yang sudah mereka sidak, PT. Hompong adalah perusahaan yang memiliki kesalahan yang Fatal dalam hal masalah limbah B3 nya.

M. Zani sebut PT. Hompong adalah perusahaan yang ” Taat”, ada apa ? padahal dari sejak tahun 1992 sampai sekarang ini tidak melakukan pengelolaan Limbahnya. Diduga ucapan M. Zani menyebutkan PT Hompong Taat, kemungkinan Taat berupeti ( Sumber DK)

Artikulli paraprakWarga Minta Gratis,Pihak Bank Syarial Minta 2,5 juta Balik Nama
Artikulli tjetërDana CSR tidak jelas, PT.Tekno 2 ,Warga Minta Di Pertemukan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.