Pekanbaru – Forum Masyrakat Bersih (FORMASI) Riau sangat menyesalkan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang menduga ada pengalihan isu pengungkapan dugaan korupsi di Inhu kepada kasus pemerasaan oleh oknum jaksa di Kejari Inhu. Dugaan yang dilontarkan oleh DR Mia Amiati SH MH semestinya tidak harus diungkapkan.
“ Sebaiknya Kajati Mia proses saja oknum pejabat Inhu yang diduga terlibat korupsi. Namun proses terhadap laporan LKBH PGRI Riau terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa juga harus dilakukan,” tegas Direktur FORMASI RIAU, Dr. Mhd Nurul Huda, SH. MH melalui rilisnya, Senin (20/07/20) tadi malam.
FORMASI Riau sebagaimana diungkapkan Mhd Nurul Huda, berpikir kasus di atas dua hal yang berbeda. Disatu sisi, ada oknum pejabat Inhu terlibat dugaan korupsi. Disisi lain ada oknum jaksa yang memeras.
“ Keduanya harus di usut secara tuntas dan Kajati diminta membangun opini,” tegas Mhd Nurul Huda.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati SH MH dikutip dari bertuah.com menduga ada pengalihan isu pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Kabag Protokol Pemkab Inhu, ke isu dugaan pemerasan 64 kepala sekolah ke oknum jaksa di Kejari Inhu.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Riau, DR Mia Amiati SH, MH didampingi Asisten Intelijen, Rahardjo, Asisten Tindak Pidana Korupsi, Himan Izazi SH dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, Senin (20/07/20).
Dikatakannya, saat ini Kejari Inhu tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pada bagian Protokol Pemkab Inhu tahun anggaran 2016-2019. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, APBD pada bagian protokol tersebut antara lain dipergunakan untuk SPPD.
Dalam pelaksanaannya lanjut Kajati Riau, ada pemotongan sebesar 20 persen dari yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Tim juga menemukan untuk tiket, pelaksana tidak pernah dipesan langsung oleh pelaksana, tapi dikoordinir PPTK setelah dilakukan pemotongan.
Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti aspal dan ditemukan pertanggungjawaban yang real. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, menyebutkan hal itu merupakan kebijakan pimpinan. Hasil pemotongan 20 persen tersebut untuk kepentingan lain, seperti THR, uang duka dan lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp450 juta yang dihitung sendiri oleh penyidik Kejari Inhu. Dalam waktu dekat tim penyidik akan menetapkan S sebagai tersangka.
“ Kemana muaranya, kemana uang hasil pemotongan tersebut mengalir masih kita dalami. Siapa pimpinan Kabag Protokol ini, apakah ada aliran dana, itu sedang kita dalami,” ujar Mia.(M. Panjaitan)