NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – Satu orang tersangka A asal warga Setengar, Desa Cemaga Selatan Kecamatan Bunguran Selatan, berhasil di amankan satuan Reserse Kriminial (Reskrim) Polres Natuna atas dugaan kasus Uang Palsu (Upal).
Tersangka ditangkap dikediamannya di Desa Cemaga Selatan pada 8 Ferbuari 2019 kemarin.
Demikian dikatakan Kapolres Natuna AKBP Nugrohi Dwi Karyanto SIK saat menggelar Konfrensi Pers bersama sejumlah awak media di ruang kantor Reskrim Polres Natuna.
Pengungkapan tersangka tersebut kata Kapolres, bermula dari laporan sorang pekerja tempat hiburan malam inisial Y pada 4 Februari 2019 lalu, yang merupakan korban dari penerima uang palsu.
“Seorang pekerja malam itu melaoporkan ke Polres Natuna karna adanya indikasi uang yang diberikan oleh tersangka kepadanya pada saat bekerja menemani ikaraoke adalah uang palsu”, uajar Nugroho.
Kapolres Nugroho mengatakan, kejadian ini diakunya baru pertama terjadi di Natuna pada tahun 2019, dengan demikian pihaknya tidak tinggal diam dan akan tetap dilakukan pengembangan.
“Kejadian seperti ini baru pertama terjadi di Natuna tahun 2019, dan akan kita respon untuk diberikan efek jera pelaku, dan itu juga termasuk titik aduan tindak pidana serius”, tegas Nugroho.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 2 lembar pecahan uang palsu 100 ribu.
Lanjut Nugroho menjelaskan, bahwa uang palsu ini diketahui, setelah melalui uji laboratorium forensik di Medan, Sumatra Utara. Saat ini, pihak Kepolisian sedang menunggu saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).
“Setelah menerima laporan, kami langsung respon. Ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus uang palsu ini, merupakan yang pertama kali terjadi diwilayah hukum Polres Natuna,” katanya.
Kata Kapolres, A memfotocopy uang palsu tersebut, lalu disimpan didalam dompetnya. Setelah itu, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk “menyawer” seorang pemandu lagu disalah satu tempat karaoke yang ada disekitar Kota Ranai.
Tersangka yang sehari-harinya merupakan ketua BPD Desa Cemaga Selatan itu dalam mempertangungjawabkan perbuatannya, terancam dengan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 milyar. (Zal)