Pelalawan – Sesuai Undang-Undang PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010
TENTANG PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama, Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah dan kita melihat peraturan tersebut tidak pernah di pakai oleh pemda kabupaten Pelalawan riau seolah-olah buat aturan sendiri, kata (AP) pada media ini! Sabtu 27/1-2024
Di pangkalan kerinci.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124.”Ungkapnya.
Dan juga Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); tak ada di berlakukan “ujar AP.
Lanjut yang ke 9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;12. Keputusan Menteri Agama Nomor 381 Tahun 1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pengawas Pendidikan Agama dan Angka Kreditnya; 13. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 4/U/SKB/1999 dan Nomor 570 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14.Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama; 15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun
2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH. BAB I KETENTUAN UMUM juga tidak diperlakukan. “Ucapnya.
Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan
membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam
mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
2. Sekolah adalah satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang mencakup TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. 3. Kurikulum Pendidikan Agama adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan agama yang mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia.4. Evaluasi adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan agama terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan agama.5. Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui tatap muka di dalam kelas dan kegiatan mandiri di luar kelas sesuai dengan Standar Isi.6. Kegiatan ekstrakurikuler adalah upaya pemantapan dan pengayaan nilainilai dan norma serta pengembangan kepribadian, bakat dan minat peserta didik pendidikan agama yang dilaksanakan di luar jam intrakurikuler dalam bentuk tatap muka atau non tatap muka.7. Ini pun tidak pernah dilakukan.” katanya.
Guru Pendidikan Agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan,
menilai dan mengevaluasi peserta didik. Pasal 2 (1) Tujuan pengelolaan pendidikan agama adalah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan agama yang bermutu di sekolah. (2) Pendidikan Agama terdiri dari: Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Katolik, Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Hindu, Pendidikan Agama Buddha dan Pendidikan Agama Khonghucu. (3) Pengelolaan pendidikan agama meliputi standar isi, kurikulum, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan, penilaian, dan evaluasi. Bagian Ketiga Kewajiban Pasal 3
(1) Setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama.[27/1 11.10],”Tuturnya.
Salah satu Adil paruhum siahan: Bagian Kedua Tujuan dan Ruang Lingkup Pasal 2 (1) Tujuan pengelolaan pendidikan agama adalah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan agama yang bermutu di sekolah.(2) Pendidikan Agama terdiri dari: Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Katolik, Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Hindu, Pendidikan Agama Buddha dan Pendidikan Agama Khonghucu. (3) Pengelolaan pendidikan agama meliputi standar isi, kurikulum, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan, penilaian, dan evaluasi.Bagian Ketiga Kewajiban Pasal 3
(1) Setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama.(2) Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Pasal 4 (1) Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama dalam satu kelas paling sedikit 15 (lima belas) orang wajib diberikan pendidikan agama kepada peserta didik di kelas. inipun dibuat diluar kelas terutama agama Kristen.” kata AP dengan nada kesal.
(2) Dalam hal jumlah peserta didik yang sedikit 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama wajib dilaksanakan di
sekolah tersebut.(4) Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada satu sekolah kurang dari 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama dilaksanakan
bekerjasama dengan sekolah lain, atau lembaga keagamaan yang ada di
wilayahnya.
Menurut Ir. AP. Siahaan, perlu Revisi pada pasal 4. Coba perhatikan degan teliti, mengapa sekolah yg didirikan Pemerintah, mulai dari Sekolah Dasar Menengah, ada istilah pada pasal 4 ayat 1 dan dua. Seharusnya Guru Agama di setiap sekolah yg wajib guru Agama berstatus ASN… Bukan Honor…Dan tidak boleh disebut guru agama berdasarkan lembaga agama yg ada diwilayahnya. Pasal tsb..menimbulkan Persepsi Istilah minoritas..Setiap sekolah Pemerintah berstatus negeri, wajib menyediakan guru Agama berstatus ASN.. Karena Mata pelajaran Agama merupakan Kurikulum wajib… maka pemerinrah juga wajib menyediakan Guru agama berstatus ASN, Bukan honor atau asal ada nilai di raport atau ijazah.. karena para siswa adalah generasi bangsa, jangan dianggap remeh… para lulusan sekolah dasar dan menengah sangat berperan dalam masyarakat dan Lingkungannya.
Jika pemerintah beralasan efesiensi biaya,, hal ini sangat Bertentangan dengan UUD 1945 Pancasila. Banyaknya lembaga pemerintah dalam penegakan hukum seperti Kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, pengacara, BPK, Hingga KPK, hanya menindak para Pelanggar hukum… tetapi pemerintah harus memikirkan tentang pelajaran Etika, Sopan santun, moral dan yg paling ditekankan adalah Takut Akan Tuhan. Jika siswa telah dibekali Takut akan Tuhan, diharapkan para generasi muda Dibekali Melalui pendidikan Agama. Para siswa wajib mendapat Pendidikan Agama sesuai Agama yang dianutnya, demikian juga Guru Agama, wajib ASN…Sampai sekarang belum ada guru agama Kristen ASN. Status tetap masih alias honor, “Ungkap Adil.
guru agama wajib ASN Karena termasuk dalam Kurikulum pelajaran Sekolah.. Pasal 3 (1) Setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama.(2) Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Pasal 4 (1) Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama dalam satu kelas paling sedikit 15 (lima belas) orang wajib diberikan pendidikan agama kepada peserta didik di kelas. (2) Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama dalam satu kelas kurang dari 15 (lima belas) orang, tetapi dengan cara penggabungan beberapa kelas paralel mencapai paling sedikit 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama pada sekolah dilaksanakan dengan mengatur jadwal tersendiri yang tidak merugikan siswa untuk mengikuti mata pelajaran lain.
(3) Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada sekolah paling sedikit
15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama wajib dilaksanakan di sekolah tersebut. (4) Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada satu sekolah kurang dari 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama dilaksanakan bekerjasama dengan sekolah lain, atau lembaga keagamaan yang ada di wilayahnya.Jadi yang ditekankan adalah hal UU pendidikan Agama, wajib ASN, Tidak ada istilah jika siswa nya kurang dari 15 orang….Pasal itulah, sehingga Kepala sekolah tidak wajib melaksanakan Sesuai kurikulum.” akhiri Adil Paruhum.(M.Panjaitan)