Pelalawan Jelajahkepri.Com – Masyarakat mengeluh dengan adanya kecurangan yang di lakukan oleh pihak PT. Sumber Sawit Sejahtera ( PT.SSS ).
Buah sawit yang di dapat oleh pihak PT. Sumber Sawit Sejaterah (PT.SSS ) diduga dari hutan TNTN.
Hasil Investigasi awak media dilapangan yang selama ini di tinjau dengan adanya kegiatan penampungan buah sawit oleh PT.SSS yang di ambil dari Hutan TNTN.
Menurut Warga berinisial GG.M Sabtu (19/10/19) buah sawit di duga yang peroleh dari mantan aparat keamanan.selama ini sudah melakukan aktifitas kegiatan tersebut sudah berjalan lancar hingga bertahun – tahun oleh pihak PT.SSS dengan oknum keamanan setempat,hingga merugikan Millyaran rupiah.
Para Awak media melakukan kunjungan ke kantor PT.SSS untuk melakukan Kompermasi Kamis (17/10/19), Ketika awak media melakukan kompermasi ke humas PT.SSS.
Pihak PT.SSS dikantor menjesakan ” Kami sudah melakukan surat edaran kepada setiap masyarakat yang akan menjual buah sawit dari hutan TNTN tidak di terima.” Pungkasnya.
“Pihak PT.SSS telah melakukan pemberitahuan surat edaran pada masyarakat selama sekitar 6 Tahun berlangsung.” Ujarnya.
Surat edaran yang di berikan oleh pihak PT.SSS tidak membawakan hasil,yang selama ini masih juga melakukan penjualan buah sawit yang di maut dari hutan TNTN di perjuakan ke PT SSS.
Akibat hal tersebut PT. SSS ini pun kena sangsi masalah Karhutla dan mengakibatkan dua karyawan PT.SSS menjadi tersangka.
Perusahaan ini juga kena dua opsi yang diberikan Polda Riau menurut undang-undang konstruksi pasal 98 ayat1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Dipidana 3tahun penjara, paling lama 10 tahun penjara, denda paling sedikit 3 miliar, paling banyak 10 miliar. Undang -undang tambahan Pasal 25 nomor13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korporasi jatuh pidana denda hingga penutupan perusahaan atau pencabutan ijin.
(A.H)