Tanjungpinang,Jelajahkepri.com- DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD Kepri TA 2019 oleh Plt Gubernur Kepri. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I, II dan III, serta dihadiri sebagian besar anggota DPRD Kepri lainnya.
Ranperda ini diajukan kepada DPRD setelah 6 bulan tahun anggaran berakhir. Sebelumnya dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI, menyatakan keuangan Pemprov Kepri meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Plt. Gubernur Kepri Isdianto dalam laporannya menyampaikan ada beberapa substansi yang disampaikan antara lain terkait pendapatan Pemda sebesar Rp 3,9 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp 3,7 triliun.
Selain itu tentang belanja dan transfer ke Kabupaten/Kota yang terealisasi sebesar Rp 3,65 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp 3,8 triliun.
Sementara terkait neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp 6,45 triliun dengan kewajiban sebesr Rp 417,14 miliar dan ekuitas sebesar Rp 6,038 triliun.
“Ranperda ini kami sampaikan kepada DPRD Kepri sebagai mitra kerja kami. Dengan harapan kami selalu mendapatkan masukan-masukan positif dalam mengalokasikan keuangan daerah. Sengingga lebih transparan dan akuntabel,” kata Isdianto.
Isdianto juga berterimakasih kepada seluruh stake holder, juga OPD yang telah bersama-sama bekerja dengan baik selama ini.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk kerja sama dari semua komponen, sehingga meraih prestasi walau masih ada kekurangan dan diharaokan kedepan akan lebih baik lagi,” harap Isdianto.
Diakhir sidang Isdianto menyerahkan berkas Ranperda secara simbolis kepada ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.
(**)