Batam,Jepajahkepri.com – Mengenai info adanya penahanan puluhan kontener limbah B3 di pelabuhan Makobar Batuampar yang di lakukan pihak Bea cukai dan KPK, Ketua Komisi lll DPRD Kota Batam Nyanyang Haris dari partai Gerindra ambil pendapat dan menyebut semua pengiriman barang baik itu limbah B3 harus memiliki surat rekomendasi dari DLH dan KLH.
Dalam kasus pengiriman limbah B3 yang ada di Batam dilakukan oleh pihak aspel tersebut sedang dalam proses pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dokumen yang akan di keluarkan. Pasalanya limbah yang dikirim tersebut diduga belum memiliki surat keterangan tertulis (SKT).
“Oleh karena itu, semua keluar masuk limbah B3 yang akan keluar dari kota Batam harus memiliki izin kelengkapan dari dinas dinas terkait,baik itu limbah B3 maupun limbah lainnya kalau dikirim keluar Batam harus mempunyai manifest yang di keluarkan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) kota Batam”.Tegasnya.
Nyanyang Haris menjelaskan “Kalau itu tidak ada manifest dari Dinas Lingkungan Hidup, saya meminta kepada Bea Cukai agar tidak mengirimkan barang tersebut keluar dari Batam ini,” pungkasnya.
“Maka Dinas Lingkungan Hidup maupun Bea Cukai juga harus koordinasi dan harus mengutamakan terkait masalah perijinan. Itu yang harus diutamakan,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, kalau ada permainan pihak Aspel, itu harus ditindak tegas dan Komisi lll akan memanggil pihak Aspel, Bea Cukai maupun Dinas Lingkungan Hidup.
“Kita akan panggil semua, kenapa Kota Batam khusus yang ada disini. Masalah limbah ini, itu sangat kita perhatikan dan jangan sampai ada permainan. Jadi kita harus selektif. Kita disini, kalau limbah B3 itu sebagian penghasil pengumpul dan pemusnah harus sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.