Pelalawan – Berdasarkan informasi dari (M) salah satu masyarakat Pelalawan, ada dugaan pengelolaan dalam kawasan hutan dan lahan gambut kami bersama ormas pekat IB dan LSM KPK Nusantara kabupaten Pelalawan, melakukan investigasi dilapangan terkait perizinan PT. Safari Riau, karena berdasarkan data dan informasi yang kami miliki PT. Safari hanya memiliki perizinan seluas 2500 hektar dan sisanya diduga masih berada dalam kawasan hutan. Kamis (12/3-2020). Dipangkalan kerinci
Dalam hal ini, Untuk menyakinkan dugaan kami tersebut,kami telah menyurati BPKH wilayah XIX Pekanbaru, dan berdasarkan surat dari BPKH no.S.029/BPKH.XIX/PKH/-1/2020.”ucapnya.
Tambahnya, Bahwa lokasi yang kami maksud sesuai titik koordinat yang kami sampaikan berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan (HPK).” Katanya.
Dan berdasarkan keterangan ahli tersebut kami sudah menyurati PT. Safari Riau, untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut dan sampai saat ini belum ada jawaban, alasan bos lagi sibuk.
Menurut analisa kami apa yang telah dilakukan oleh PT. Safari tersebut jelas -jelas telah bertentangan dengan aturan hukum yang ada seperti UU kehutanan no 41 tahun 1999.
Pasal 50 ayat 3 menjelaskan ” setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”
Pasal 78 ayat 1,”barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.”ujarnya.
Disamping itu UU 32 tahun 2008 tentang lingkungan, pasal 105 menjelaskan bahwa”setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha dan atau kegiatan tidak memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara 3 tahun denda 3 miliar.” Ungkapnya.
Dari suswanto,S.Sos ketua LSM KPK Nusantara dan sekretaris ormas pekat ib meminta kepada penegak hukum agar dapat melakukan tindakan hukum karena PT. Safari Riau telah mengabaikan aturan yang ada dan diduga telah merugikan negara dari segi pajak dan provisi kayu alamnya.” Akhirnya. (M. Panjaitan)