Tanjungpinang.Jelajahkepri.com-Koordinator Wilayah II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 pada Pemerintah Daerah se Provinsi Kepri dan Sosialisasi Program Tahun 2019 bersama KPK RI di Rupatama Lt.4 Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (26/3/2019).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Se – Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Daerah TS Arif Fadillah, dan pimpinan daerah se- Kepri, yakni Bupati Anambas Abdul Haris , SH, Wali Kota Batam M Rudi, Bupati Bintan Apri Sujadi, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Bupati Natuna Hamid Rizal, Bupati Lingga Alias Wello, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Sekda Kabupaten dan Kota serta sejumlah Kepala OPD se Provinsi Kepri.
Di kegiatan ini, Koordinator Wilayah II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Adlinsyah Malik Nasution menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi yang dijalankan KPK sendiri berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 yang terurai dalam pasal 7 (Koordinasi), pasal 8 (Supervisi), pasal 11 (Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan), pasal 13 (Pencegahan) dan pasal 14 (Monitoring) dengan tiga kunci utama yakni Networking, Tidak memonopoli dan Trigger Mechanism.
“KPK harus terus memperkuat koordiansi dan supervisi dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi,” kata Adlinsyah.
Dalam penjabarannya, Adlinsyah melanjutkan bahwa sejumlah program Korsupgah pada tahun 2018 antara lain e-planning dan e-budgeting, PTSP, Pengadaan barang dan jasa, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Sumber daya alam, Kesehatan, Pendidikan, Optimalisasi PAD, Infrastruktur, Barang milik daerah dan Dana desa.
“Terutama e-planning dan e-budgeting yang ke depan harus terintegrasi dalam penyusunan APBD,” lanjut Adlinsyah.
Dikatakannya bahwa progres rencana aksi (renaksi) KORSUPGAH tahun 2018 secara nasional sebesar 58 persen dan untuk Kepulauan Riau sendiri berada di 70 persen di atas rata-rasa nasional.
“Pencegahan korupsi ini juga perlu peran penting dari masyarakat seperti keluarga, orang terdekat juga lingkungan sekitar,” tutup Adlinsyah.
Kepala Satuan Tugas II Koordinasi Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) KPK RI Aida Ratna Zulaiha menambahkan, bahwa secara umum pelaporan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan pihak KPK selama 2018 di Kepulauan Riau dengan 8 indikator yang menjadi program Korsupgah.
“Untuk Kepulauan Riau sendiri kita fokuskan kepada pencegahan korupsi sejak tahun 2017,” kata Aida.
Pada acara ini, Gubernur KepriNurdin Basirun mengatakan kemajuan daerah dapat tercapai jika setiap pelaksanaan kegiatan dan program yang digagas dapat berjalan baik dan lancar dengan berpedoman aturan hukum yang berlaku.
“Menjalankan setiap program kegiatan harus bermuara kepada kesejahteraan masyarakat yang mana pedoman yang utama adalah berasaskan aturan dan bebas korupsi karena ini penting dalam menjadi dasar memajukan daerah,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin, bahwa setiap rupiah yang dianggarkan secara nyata harus terfokus untuk pembangunan yang berskala prioritas.
“Ditambah lagi era modernisasi penggunaan teknologi juga menjadi penting dalam mempermudah pelaksanaan kegiatan serta terwujudnya transparansi publik,” lanjut Nurdin.
Pemerintah Provinsi Kepri dikatakan Nurdin terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan bebas korupsi untuk itu dirinya mendukung penuh setiap program yang digagas oleh KPK dalam upaya pencegahan korupsi di Kepri.
“Rakor ini penting untuk kita iikuti dan arahan dari KPK siap untuk kita aplikasikan di Kepri,” pungkas Nurdin.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa program pencegahan korupsi yang terintegrasi terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri, seperti penerapan sistem perencanaan secara elektronik, penguatan intern pemerintah dan memperhatikan tingkat kesejahteraan pegawai.
“Berbagai upaya terus kita lakukan dalam upaya menegah terjadinya korupsi di Provinsi Kepri,” ujar Jumaga.
Jumaga pun mendukung sepenuhnya kegiatan yang digagas oleh pihak KPK dan kalau perlu dilakukan monitoring KPK dapat dilakukan dalam 3 bulan sekali secara berkesinambungan.
“Pencegahan dulu yang harus di gaungkan sehingga kedepan tidak merugikan daerah itu sendiri,” lanjut Jumaga.