Pelalawan – Menanggapi hasil laboratorium ikan mati di sungai Kampar sekitar tiga bulan lalu, yang di pertanyakan pada kepala dinas perikanan kabupaten pelalawan Riau, sebelumnya tiga bulan ini sering-sering ikan mati sepanjang sungai Kampar bukan sekali ini? apakah pernah ada hasil laboratorium ?menurut kami Dinas perikanan dan dinas DLH yang bersangkutan kami menduga ini adalah kelemahan mereka, sebab itu kami prihatin melihat kejadian ini, ” Ungkap rejilius pada media ini! Selasa (16/4-2019) di pangkalan kerinci.

Masyarakat warga pelalawan minta pada dinas terkait supaya tetap memantau perusahaan yang benar, seperti ada kabar bahwa perusahaan sering-sering pihak perusahaan buang air limbah saat hari hujan dan perusahaan membuang limbah langsung kesungai tanpa air limbah terlebih dahulu di proses mereka, Sebab itu warga minta pihak pemda supaya tetap memantau, pada saat hujan ” ujar salah satu warga tak mau disebut namanya.

Lanjutnya bila ketat diawasi pemerintah seluruh perusahaan yang ada di Pelalawan Riau, maka kami warga kabupaten Pelalawan tidak kekuatiran dalam kesehatan masyarakat dan juga ikan-ikan pun tak ada yang mati sementara mata’ pencarian sebagian masyarakat adalah dari ikan yang ada di sungai.”ucapnya.

Menurut pendapat humas DPC Indonesia Duta Lingkungan hidup (IDLH) kab.pelalawan yaitu: Humas Amiruddin Yusuf Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
jika perusahaan mencemari sungai menyebabkan beberapa warga meninggal karena minum air sungai tercemar? Kemudian banyak warga rugi karena kerambah ikan mati. Apakah bisa dituntut?

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.”katanya

Lanjutnya, Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.[1]

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:[2] a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:[3] a.
penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d.restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Demikian UU pasal yang diperlakukan jika perusahaan membuang air limbah ke sungai. “Akhirnya Yusuf.

Dan Media ini menghubungi Saat di tanyakan pada Bu Ia. Dikantor dinas perikanan .pelalawan soal ikan mati di sungai Kampar bukan hanya sekali ini mati ikan hasil laboratorium apakah ada? Ia tak bisa dijawab, pertanyaan tersebut. (M. Panjaitan)

Artikulli paraprakJelang Pemilu 17 April, Polres Natuna Gelar Do’a Bersama
Artikulli tjetërBP BATAM PROMOSIKAN POTENSI BATAM DI DUBAI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.