Batam,Jelajahkepri.com- Komisi II DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP), lanjutan dari rapat sebelumnya dengan pengusaha Karoke (KTV) dan pengusaha Gelanggang permainan Kota Batam, di ruang rapat komisi II DPRD Batam, Selasa (02/07/2019).

Rapat dengar pendapat kali ini di pimpin anggota Komisi II DPRD Kota Batam, dari fraksi Hanura, Uba Ingan Sigalingging, dan juga di hadiri anggota komisi II lainnya, yaitu Dandis Raja gukguk, Mulia Rindo Purba, dan juga, dr.Idawati Nursanti, serta perwakilan dari BPM – PTSP, dan juga BP2RD Kota Batam.

Dalam agenda rapat lanjutan kali ini, DPRD Kota Batam melalui komisi II melakukan pemanggilan kepada Dinas Badan Penanaman Modal Pelyanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP), Badan Pengelolan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD), dan juga para pengusaha tempat hiburan seperti karoke & KTV, dan juga pengusaha arena Gelanggang Permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam.

Namun dari puluhan pengusaha tempat hiburan yang di undang untuk dimintai keterangan, mengenai wajib pajak restribusi (pajak hiburan) oleh Komisi II DPRD Kota Batam, terlihat hanya di hadiri oleh tiga orang perwakilan dari masing masing tempat hiburan saja. Masing masing perwakilan yang hadir antara lain, Perwakilan dari Arena Gelanggang Permainan Golden Game, Perwakilan KTV Pacifik, Perwakilan dari karoke Galaksi, sedangkan puluhan pengusaha maupun perwakilan tempat hiburan lainnya, tidak ada yang tampak menghadiri rapat dengar pendapat lanjutan tersebut.

Menanggapi banyaknya pengusaha maupun perwakilan tempat hiburan yang tidak hadir dalam rapat yang telah diagendakan oleh Komisi II DPRD Kota Batam tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging, yang juga pimpinan rapat menduga, bahwa adanya ketakutan dari pengusaha untuk hadir.

“Undangan yang kita sebar itu lebih dari 30 undangan, kita nggak tahu apa kendalanya.Yang pasti menurut kami bukan kendala transportasi. Karena Kota Batam itu berbeda dengan Jakarta yang tingkat kemacetannya sangat tinggi, jadi saya pikir kalau transportasi tidak ada masalah, mungkin kordinasi kali ya, atau masalah komunikasi internal dari masing masing pihak yang di panggil tersebut,”ujar Uba.

Uba Ingan Sigalingging juga menambahkan, “Tetapi memang seharusnya perusahaan perusahaan yang di undang ini hadir, karena kita hanya untuk mengklarifikasi saja. Dan Ada repotnya kalau nggak hadir. Pertama kalau nggak hadir itu, ini kan Gelanggang Permainan anak dan dewasa. Kenapa harus takut hadir?. Kecuali kalau ini sidang atau penyidikan. Ini agak aneh, kenapa gak hadir?”, ujar Uba Sigalingging, mempertanyakan ketidak hadiran para pengusaha tempat hiburan yang tidak hadir dalam agenda rapat tersebut.

Uba Ingan Sigalingging juga mengungkapkan, bahwa sampai saat ini masih banyak gelper yang menyalahi perizinan.”Jadi pengusaha gelper masih banyak yang beroperasi di bawah Perda 13 tahun 2003, di situ ada klasifikasi perbedaan pajak antara permainan anak dan permainan dewasa, sementara dilapangan banyak pengusaha yang membayar pajak permainan anak yang memang pajak permainan anak jauh lebih kecil dari pajak permainan dewasa,”ujarnya.

(RDd/01)

Artikulli paraprakKapolda Kepri Memberikan penghargaan Kenaikan pangkat kepada prajurit dalam Tugas BKO Polda Metro Jaya
Artikulli tjetërAmsakar Achmad Bacakan Tanggapan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam T.A 2018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.