Pelalawan Riau – Jumat 22/10 20:45 Ucok warga air hitam mengatakan pada media ini Ada yag lebih dari itu yag mau di perjuang kan pak, tuturnya melalui Watsap pak tau tentang TNTN Itu masalah yang lebih menyengsara kan rakyat tapi pak
Kami di suruh hidup berdamping dengan gajah, Bapak lah, mau tidak nanam sawit di makan sama gajah pak, Harus di tungguin, Lalu apa fungsi yang sebenar nya fungsi dari taman yang seharus nya melindungi gajah pak Kenapa itu tidak terlaksana di desa saya pak Kebun yang tidak di buat surat nya, Negara mengakui ada nya lahan hutan Tanam Nasional Teso Nilo tapi bukan di lubuk kembang bungo seharus nya pak Mereka di lindungi oleh pemerintah daerah pak, jadi kalaw kita buka kembali pun tentang kasus mereka, itu hanya akan menghasil kan yang tidak sebrapa buat masyarakat pak, tapi kalaw tentang ketidak adilan pemerintah terhadap masyarakat air hitam, itu jauh lebih bermanfaat pak
Jika di ukur ulang kembali pun, pt musim mas nya sebenar nya melebihi dari 2050 hektar mengguna kan tanah wilayah adat desa air hitam pak, dan yg menjadi masalah nya adalah, adat istiadat di pelalawan tidak di akui keberadaan nya oleh pemerintah, maka oleh sebab itu, musim mas itu susah buat di kalah kan, satu satu nya cara ia lah, sampai kan seluruh masalah ini ke yang paling tinggi yang mengatur negara ini pak Itu karna pemerintah daerah yang mendapat kan upeti dari para perusahaan yang ada di daerah pak.”ungkap ucok.
Ucokairhitam menjelaskan, Tidak sedikit masalah yang ada di desa air hitam itu pak Hanya saja, semua tidak bisa terlihat oleh mata, Dan mata hati kita masing masing pak. Saya hanya minta kepada pemerintah supaya memperhatikan penderitaan masyarakat.”ucapnya.
jika bapak ingin berkonsultasi dengan pemerintahan daerah kita silah kan pak, tapi perlu bapak ingat satu hal pak, bahwa saya berjuang hanya sendiri, dan saya tidak ingin jika perjuangan saya banyak masyrakat riau yang mengetahui, sebelum saya bisa bertemu secara langsung kepada bapak presiden republik indonesia pak,”ujarnya.
Jika itu terlihat oleh para pejabat di daerah pak danLembaga sosialisasi tidak selama nya bersama rakyat pak, tapi saat ini hanya hati nurani lah yg bisa menentu kan pak, Dan saya memohon doa dari bapak, agar perjuangan ini tetap berjalan dan menuai hasil yg baik untuk masayarakat desa air hitam, dan juga keluarga saya pak Bukti kita hanya realita di lapangan pak, bagaimana rasa nya selama ini masyarakat mendapat kan ketidak adilanan dari pemerintah daerah selama ini pak.
Dalam temuan itu diduga kuat ada korporasi yang menyimpang antara pemerintah yang berkewenangan mengeluarkan izin HGU dengan pihak perusahaan. Sehingga banyak lahan warga yang masuk dalam konsesis HGU (hak guna usaha) perusahaan itu, termasuk makam yang harusnya diinklap, imbuhnya.
Ditambahkan, begitu juga sungai yang berada dalam areal perkebunan PT. Musim Mas. Masyarakat sekitarnya mengeluhkan tidak ditinggalkan konserfasi pinggir sungai sesuai ketentuan yang ada. Setidaknya 50 meter dari pinggir sungai sampai dengan pokok sawit milik perusahaan harus ditinggalkan. Jika pinggir anak sungai telah terlanjur dibuka oleh pihak perusahaan atas izin yang telah dikantongi, wajib ditanami pohon atau dihijaukan kembali. Namun realita dilapangan, sejumlah anak sungai, telah digunduli dan ditanami kelapa sawit, ujarnya.
Menurut sumber dilapangan, DAS (daerah aliran sungai) sejumlah sungai yan rusak atas ulah PT. Musim Mas diantaranya, sungai Mangkarai, Sungai Napuh, Sungai Sinduan, Sungai Pantan dan Sungai Pelintai. Beberapa sungai itu terletak di daerah Kecamatan Pangkalan Lesung.
Kemudian sungai Piagai dan sungai Pabadean terletak di Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras. Ironisnya, sungai Pabadean dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah oleh perusahaan PT. Musim Mas. Sehingga sumber yang meminta identitasnya itu dirahasiakan, meminta instansi terkait terutama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan segera menindak lanjuti itu, karena PT. MusimMas jelas telah mencemari lingkungan hidup, pungkasnya. (M. Panjaitan)