Pelalawan,Jelajahkepri.com – Persoalan tanah yang tidak bisa keluar sertifikat karena masuk dalam HGU PT. Musim Mas, tidak hanya dikeluhkan oleh masyarakat Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Masalah itu, juga dikeluhkan masyarakat Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Salah satunya ketua RT 2, RW 6, Dusun I, Desa Pesaguan, Tumingan Catur Perwira kepada media ini Sabtu (14/7/18). Dia menuturkan, sebanyak lebih 20 Kepala Keluarga
Rumah-rumah warga sekitar PT. Musim Mas itu, sudah ada sejak lama. Bahkan sebagian banyak rumah warga tersebut sudah disertifikat sebelum PT. Musim Mas ada. Sementara Hak Guna Usaha (HGU) PT. Musim Mas, baru keluar pada tahun 1994 lalu, keluhnya.
PT. Musim Mas, seluruh rumah-rumah yang berada diperbatasannya ikut dicaplok dalam HGU perkebunannya. Sehingga, terjadi sertifikat yang tumpah tindih. Karena sebagian warga yang telah keluar sertifikat tanah rumahnya, dikeluarkan lagi sertifikat HGU perusahaan itu oleh pemerintah, beber Mingan.
“Maka warga minta tolong kepada PT. Musim Mas, jangan ganggu tanah kami, sebab itu hak milik kami untuk anak dan cucu-cucu kami. Begitu juga BPN yang mengeluarkan izin kepada perusahaan, jangan sampai rumah-rumah kami juga dimasukkan dalam HGU perusahaan PT. Musim Mas,” pintanya. Saya berharap supaya perusahaan membembaskan tanah rumah-rumah kami yang telah masuk dalam HGU-nya, supaya kami bisa mengurus sertifikat kepemilikan, ujarnya berharap.
Menurut Rusli selaku tokoh Pemuda Desa Pedaguan, keberadaan perusahaan perkebunan PT. Musim Mas, menjadi bumerang bagi masyarakat sekitar. Sebab HGU perusahaan itu tidak hanya mencaplok lahan perkebunan warga, rumah-rumah warga pun juga ikut dicaploknya. Ironisnya patok perbatasan yang dibuat dari BPN, terletak di pertengahan pemukiman penduduk. Sehingga masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat rumahnya, “jelasnya.
Dalam hal itu Kepala Desa Pesaguan Haris Suwanto ketika dimintai tanggapannya, meminta PT. Musim Mas untuk segera membebaskan lahan-lahan dan rumah-rumah warga itu dari HGU. Supaya masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah miliknya, pintanya.
Akhirnya pihak Permasalahan menjawab bahwa ijin Hak Guna Usaha HGU PT Musimmas yang pernah mengklaimnya sepadan dengan masyarakat desa Pesaguan telah dikembalikan pada warga dan warga pun sudah mulai mengurus sertifikatnya masing-masing,” ungkap kepala desa pesaguan Haris. Pada media ini, Sabtu (11/5-2019) di desa Pesaguan.” Ujar Haris.
Sesuai surat kades haris dan RT, dan mantan kepala dusun membuat pernyataan, Sabtu (4/5-2019 ) bahwa surat pembebasan lahan warga telah di kembalikan oleh PT Musimmas,” kata Haris.
Disini Kami sudah sampaikan dan surat klarifikasi
Ketika berita ini terbit (dimuat) dimedia www.jelajahkepri.com pihak perusahaan menghubungi media ini bahwa semula pernah diklaim tapi karena warga minta pada perusahaan supaya tanah warga di berikan untuk dapat di sertifikat” kata humas mewakili perusahaan yaitu Ibrahim.” Akhiri Ibrahim. (M. Panjaitan)