Paluta, Jelajahkepri.com – Masyarakat Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengeluhkan buruknya pelayanan masyarakat dan infrastruktur, dengan ini meminta Bupati Paluta agar membatalkan pencalonan oknum Drs Irwansyah Harahap sebagai calon Kepala Desa yang akan dilaksanakan pada bulan September 2019 ini. Ujar salah seorang warga berinisial DPT, kepada wartawan, Selasa, (10/9).
Diduga, oknum Drs Irwansyah Harahap kerap bertindak arogan terhadap masyarakat Desa Kosik Putih, dan sewaktu menjabat mantan oknum kepala desa tersebut juga kerap mempersulit masyarakat dalam pengurusan administrasi seperti, pembuatan KK, KTP, dan surat-surat lainnya.
Perlu diketahui, “pada tahun 2008 hingga sampai tahun 2018, mantan oknum kepala desa tersebut juga diduga telah melakukan pungli terhadap para supir truk pengangkut kelapa sawit yang melintas di jalan Desa Kosik Putih,” dengan cara membangun portal dan penghalang untuk tidak dapat dilintasi oleh sejumlah mobil truk pengangkut kelapa sawit yang melintasi di Desa Kosik Putih tersebut.
Diduga,hal itu dilakukan mantan oknum kepala desa tersebut agar dapat dengan leluasa melakukan pungli terhadap para supir, besar punglinya sekira Rp. 50 ribu untuk per truk yang melintas di Jalan Desa Kosik Putih. Coba dibayangkan dalam satu hari berapa truk yang melintas di Kosik Putih, dan uangnya tidak masuk PAD Pemkab Paluta melainkan masuk kekantongnya sendiri,” ujar DPT
Selain itu, oknum Drs Irwansyah Harahap disinyalir tidak mencerminkan sosok pemimpin yang baik terhadap masyarakat, diduga doyan mengkoleksi istri muda. Anehnya, istri ketiga yang dinikahinya masih anak-anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menegah Pertama (SMP).
“Padahal oknum Drs Irwansyah Harahap sebelumnya sudah memiliki 2 orang istri, dan Ia juga menjadikan anak dibawah umur berinisial LP menjadi istri ketiganya. Hal itu jelas telah melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan, ” ungkap DPT.
Selanjutnya DPT juga membeberkan, bahwa oknum Drs Irwansyah Harahap diduga telah membekingi pabrik kelapa sawit PT CIS yang notabene milik warga WNI keturunan yang berinisial IL yang diduga juga tidak memiliki ijin pembangunannya. Akibatnya pembangunan PT CIS telah merugikan PAD Pemkab Paluta.
“Masyarakat berharap kepada Bupati Paluta agar mengeluarkan surat pembatalan oknum Drs Irwansyah Harahap dalam pencalonan sebagai Kepala Desa Kosik Putih,” ucapnya.
Diduga mantan oknum kepala desa tersebut juga pernah membangun Titi di Desa Cindus pada tahun 2008 yang terkesan mubajir, dan sampai sekarang jembatan itu tidak bisa digunakan karena tidak sesuai bestek. Pada hal pembangunan Titi itu berasal dari anggaran belanja APBD Paluta.
DPT meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun ke Desa Kosik Putih untuk melakukan penyelidikan terhadap peraktik pungli yang diduga dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap para supir penggangkut kelapa sawit yang melintasi Desa Kosik Putih.
Selain itu, masyarakat juga mendesak agar Kapolda Sumut dan Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait memanggil oknum mantan Kepala Desa Kosik Putih, karena diduga telah menikahi anak dibawah umur.
“Berdasarkan UU 52 tahun 2009, tentang kependudukan dan pembangunan keluarga, melalui strategi pendewasaan usia perkawinan di sarankan perempuan untuk menikah diatas usia 20 tahun dan laki diatas usia 25 tahun.”
Kalau alasan ekonomi, bisa jatuh ke eksploitasi sehingga akan terjerat undang-undang trafiking, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Jadi, menikahi anak dibawah umur tentu ada sanksinya. Baik yang menikahi maupun penghulunya dapat dikenakan sanksi. Kalau orang tuanya yang memaksa, bisa jadi orang tuanya pun akan dikenakan sanksi
Hal senada disampaikan oleh PY selaku Pemerhati Pendidikan dan Lingkungan di Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sangat menyayangkan peristiwa itu. “Seharusnya oknum kepala desa itu dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya, diduga malah menikahi anak dibawah umur yang lebih pantas dianggap sebagai cucunya,” ujarnya.
Tambahnya, Ia juga mengungkapkan selama kepemimpinan oknum Drs Irwansyah Harahap diduga kerap bertindak arogan terhadap masyarakat Desa Kosik Putih, selain bertindak arogan mantan kepala desa tersebut juga kerap mempersulit masyarakat dalam pengurusan administrasi seperti, pembuatan KK, KTP, dan surat-surat lainnya. “Menurut saya dia tidak pantas untuk mencalonkan kepala desa kembali, karena tugas sebagai kepala desa untuk melayani masyarakat dan bukan untuk dilayani masyarakat.” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan mantan oknum Kepala Desa Drs Irwansyah Harahap melalui selularnya No. 08137800xxxx, beliau tidak menjawab (TL)