Jelajahkepri.com-Penentuan harga merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pemasaran. Harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat harga sangat menentukan laku tidaknya produk dan jasa perbankan. Salah dalam menentukan harga akan berakibat fatal terhadap produk yang ditawarkan nantinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan data deskriptif dan berupaya menggali makna dari suatu fenomena berdasarkan fakta-fakta yang ada. Data dalam penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain melalui : wawancara. Analisis data dilakukan untuk menyederhanakan data sehingga mudah dimengerti dan ditafsirkan. Data yang diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder, peneliti melakukan analisis dengan metode deskriptif yaitu analisis data dengan memberi pemaparan mengenai objek yang diteliti dalam bentuk uraian naratif.
Abstrak
Kata Kunci : Jual Beli, Murabahah, Salam, Istishna’
ABSTRACT
Pricing is an important aspect of marketing activities. Price is very important to pay attention to, considering that price determines whether banking products and services behave or not. Wrong in determining the price will be fatal to the product offered later. This research uses a qualitative approach and this type of research is descriptive in nature. Qualitative research is research that produces descriptive data and seeks to explore the meaning of a phenomenon based on existing facts. The data in this study were obtained from primary data sources and secondary data. Data collection techniques in this study include: interviews. Data analysis was carried out to simplify the data so that it is easy to understand and interpret. The data obtained from primary data sources and secondary data sources, the researcher conducted an analysis using a descriptive method, namely data analysis by giving an explanation of the object under study in the form of a narrative description.
Keywords: Buying and Selling, Murabahah, Greetings, Istishna’
PENDAHULUAN
Penetapan harga merupakan suatu aspek yang sangat penting dalam kegiatan jual beli. Harga menjadi sangat penting karena menentukan terjual atau tidaknya suatu produk barang atau jasa tertentu, jika dalam menentukan suatu harga mengalami suatu kesalahan maka nantinya akan berakibat fatal dan merugikan perushaan itu sendiri. Dalam penentuan harga terdapat margin. Harga jual bank yang disepakati merupakan harga beli dari pemasok ditambah dengan margin dan biaya-biaya timbul dari proses pembelian barang tersebut oleh bank.bukan saja harga beli bank dari pemasok yang harus diungkapkan oleh bank kepada nasabah dan disepakati bersama di awal sebelum penandatanganan akad murabahah, namun margin juga harus disepakati di awal sebelum kedua belah pihak menandatangani akad murabahah.(Sjahdeni, 2010)
Margin dapat ditentukan baik dalam bentuk lumpsum atau dengan menetapkan rasio tertentu terhadap harga beli bank. Margin tersebut hanya boleh ditetapkan satu kali untuk satu kali transaksi pembelian barang oleh nasabah. Jika diperjanjian demikian margin tidak diubah dengan hbunga bank yang haram hukumnya menurut ketentuan syariah. Islam memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk membuat aturan main sesuai dengan kreatifitas, tingkat keilmuan, situasi dan kondisi. Hal ini adalah bagian dari urusan dunia yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju dan modern. (Mujahidin, 2007)
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan data deskriptif dan berupaya menggali makna dari suatu fenomena berdasarkan fakta-fakta yang ada. Penelitian kualitatif bermaksud untuk mengetahui fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain secara menyeluruh dan dideskripsikan dalam bentuk kata-kata dan bahasa yang alamiah memanfaatkan berbagai metode ilmiah. (Djamal, 2015) Data dalam penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain melalui : wawancara yaitu pengumpulan dana dengan menunjukkan pertanyaan kepada responden secara langsung dan dokumentasi yaitu pengumpulan data fisik biasanya berupa data gambar atau tulisan (Murcitaningrum, 2013). Menganalisis data merupakan salah satu langkah yang sangat krisis dalam penelitian. Analisis data dilakukan untuk menyederhanakan data sehingga mudah dimengerti dan ditafsirkan. Data yang diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder, peneliti melakukan analisis dengan metode deskriptif yaitu analisis data dengan memberi pemaparan mengenai objek yang diteliti dalam bentuk uraian naratif.
PEMBAHASAN
Metode Penentuan Harga Jual Dan Profit Margin
Harga adalah penentuan penjumlahan dari harga beli/harga pokok/harga perolehan bank dan margin keuntungan. (Karim, 2004) Harga jual murabahah merupakan harga pokok yang ditambah dengan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Harga pokok merupakan nilai dari suatu barang penentuan nilai terkait dengan sesuatu yang dinilai, yaitu proses pengadaan barang sampai barang tersebut mempunyai nilai. Harga pokok merupakan nilai dari suatu barang penentuan nilai terkait dengan sesuatu yang dinilai, yaitu proses pengadaan barang sampai barang tersebut mempunyai nilai. (Wiroso, 2005) Akibat dari harga jual pembiayaan murabahah yang pembayarannya dilakukan secara tangguh adalah timbulnya hutang nasabah. Hal-hal lain yang terkait dengan harga jual ini adalah pembayaran angsuran, potongan pelunasan sebelum jatuh tempo.
Penentuan harga merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pembiayaan. Harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat harga sangat menentukan laku tidaknya produk dan jasa yang ada dalam lembaga keuangan syariah. Di mana harga jual ini dilakukan dengan cara Rasulullah ketika berdagang. harga jual ini dilakukan dengan cara Rasulullah ketika berdagang. Dalam menentukan harga jual, Rasul secara transparan menjelaskan harga belinya, berapa harga yang dikeluarkan untuk setiap komoditas dan berapa keuntungan wajar yang diinginkan. (Muhamad, 2005) Secara matematis harga jual barang oleh bank atau LKS kepada calon nasabah pembiayaan murabahah dapat dihitung dengan rumus adalah sebagai berikut :
Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai penjual dalam menawarkan harga jual berdasarkan harga pokok yang diberitahukan secara jujur ditambah dengan keuntungan yang diharapkan dari nasabah yang bertindak sebagai pembeli. Sedangkan pembeli melakukan penawaran sebesar harga pokok yang ditambah keuntungan yang diinginkan oleh nasabah. yang dimaksud dengan margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan margin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari. Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli atau sewa berdasarkan murabahah, salam, istishna’ dan atau ijarah disebut sebagai piutang. Dalam penentuan margin ini memiliki perhatian lebih dari nasabah yang akan melakukan transaksi pembiayaan murabahah. Karena dengan adanya margin ini, nasabah bisa memperkirakan berapa harga yang pantas dari barang yang akan dibeli dari pihak bank syariah maupun lembaga keuangan syariah, karena di sini margin adalah harga perolehan penentu akhir yang diperoleh dari penambahan pokok dari supplier. (Karim, 2004)
Margin merupakan keuntungan yang didapatkan atas selisih dari harga jual dan imbalan (fee) yang diperoleh dari pembiayaan. Jumlah pembiayaan itu sendiri dapat diketahui dengan menambahkan antara harga beli dan harga pokok sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan. Berikut cara penentuan margin.
Batas Maksimal Penentuan Keuntungan Menurut Syariah
Keuntungan adalah kelebihan seluruh pendapatan atas seluruh biaya untuk suatu periode tertentu setelah dikuarangi pajak penghasilan yang disajikan dalam bentuk laporan keuntungan rugi. Keuntungan umumnya dipandang sebagai suatu dasar bagi perpajakan, determinan pada kebijakan pembayaran dividen, pedoman investasi dan pengambilan keputusan dan unsur prediksi. Keuntungan sebagai suatu alat prediktif yang membantu dalam peramalan keuntungan mendatang dan peristiwa ekonomi yang akan datang. (Lubis, 2004) Beberapa aturan tentang keuntungan dalam konsep Islam adalah sebagai berikut : 1) Adanya harta (uang yang dikhususkan untuk perdagangan). 2) Mengoperasikan modal tersebut secara interaktif dengan dasar unsur-unsur lain yang terkait untuk produksi, seperti usaha dan sumber-sumber alam. 3) Memposisikan harta sebagai obyek dalam pemutarannya karena adanya kemungkinan-kemungkinan pertambahan atau pengurangan jumlahnya. 4) Sehatnya modal pokok yang berarti modal bisa dikembaikan. Islam tidak memberikan batasan tertentu dalam mengambil untung. Islam hanya memberikan etika bisnis bagi pelaku usaha dan konsumen. Bagi pelaku usaha tidak boleh melakukan kecurangan-kecurangan, sedangkan bagi konsumen harus memahami produk dan harga yang dibutuhkan.
Penetapan Harga Jual Murabahah Yang Syar’i
Murabahah secara bahasa adalah bentuk mutual (bermakna: saling) dari kata ribh yang artinya keuntungan, yakni pertambahan nilai modal (jadi artinya saling mendapatkan keuntungan). Menurut terminologi ilmu fiqih artinya murabahah adalah menjual dengan modal asli bersama tambahan keuntungan yang jelas.Jual beli Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam jual beli murabahah, penjual harus memberitahukan bahwa harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannnya. Harga jual dalam akad Murabahah merupakan hasil dan harga beli (harga pokok) ditambah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak, dalam hal ini bank dan nasabah. Pada akad Murabahah, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi, sementara pembayarannya bisa dilakukan secara tunai, ataupun dicicil/diangsur.
Contoh Kasus
Contoh kasus pertama :
Misalnya, ada seorang pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp 10.000.000. Kemudian ia menjual lagi komputer tersebut kepada pembeli namun dengan menambahkan keuntungan sebesar Rp 750.000, jadi harga yang dijual pedagang eceran tersebut sebesar Rp 10.750.000.
Pada umumnya, pedagang eceran tersebut tidak akan membeli komputer dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli yang sudah sepakat soal lama pembayaran, besar keuntungan yang akan diambil oleh pedagang eceran, dan besarnya angsuran bila memang pembeli membayarnya secara diangsur.
Contoh kasus kedua :
Ada seorang pedagang (kita sebut A) tidak mampu mendapatkan barang dari produsen. Kemudian A meminta seorang agen (si B) untuk mengusahakan langganan barang tersebut secara tetap dan rutin dengan perjanjian. Kelak si A akan dapat keuntungan dari sekian jumlah unit barang yang dipesan. Pihak B akan mendapatkan nisbah keuntungan sekian persen (contoh 10 persen). Akad seperti ini disebut dengan akad muraabahah (berbagi laba).
PENUTUP
Harga menjadi sangat penting karena menentukan terjual atau tidaknya suatu produk barang atau jasa tertentu, jika dalam menentukan suatu harga mengalami suatu kesalahan maka nantinya akan berakibat fatal dan merugikan perushaan itu sendiri. Dalam penentuan harga terdapat margin. Margin merupakan keuntungan yang didapatkan atas selisih dari harga jual dan imbalan (fee) yang diperoleh dari pembiayaan. Jumlah pembiayaan itu sendiri dapat diketahui dengan menambahkan antara harga beli dan harga pokok sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan. Keuntungan umumnya dipandang sebagai suatu dasar bagi perpajakan, determinan pada kebijakan pembayaran dividen, pedoman investasi dan pengambilan keputusan dan unsur prediksi. Dalam jual beli murabahah, penjual harus memberitahukan bahwa harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannnya. Harga jual dalam akad Murabahah merupakan hasil dan harga beli (harga pokok) ditambah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak, dalam hal ini bank dan nasabah
DAFTAR PUSTAKA
Djamal, M. (2015). Paradigma Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Karim, A. A. (2004). Bank Islam: Analiis Fikih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo.
Lubis, S. K. (2004). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika Cet. III.
Muhamad. (2005). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: : (UPP) AMP YKPN.
Mujahidin, A. (2007). Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Murcitaningrum, S. (2013). Penghantar Metodologi Penelitian Ekonomi Islam. Yogyakarta: Prudent Media.
Sjahdeni, S. R. (2010). Perbankan SAyariah, Produk-produk dan Aspek Hukumnya. Jakarta: Jayakarta Agung.
Wiroso. (2005). Jual Beli Murabahah. Jakarta:UII Press.
( Zaskia Eliza Putri )