Ketua komisi IV kota batam
Ketua komisi IV kota batam
Ketua komisi IV kota batam

BATAM,Jelajahkepri.com- ‎Komisi IV DPRD Batammeminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyelidiki data jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Kota Batam.

Pasalnya, melalui hasil kuesioner yang dibagikan ke 140 perusahaan multinasional yang ada di Batam, diketahui ada ketidakcocokan mengenai jumlah TKA.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam ‎Riky Indrakari mengatakan dari kuesioner tersebut ditemukan data yang cukup mengejutkan terkait jumlah TKA yang sudah bekerja di Batam dengan masa kerja di atas lima tahun.

Padahal, menurut aturan, para pekerja asing tidak dapat bekerja di atas lima tahun.

“Kita minta Disnaker mendalami ini. Jadi sebenarnya ini kami dapat dari hasil jawaban perusahaan-perusahaan itu. ‎Dengan model pertanyaan berbeda, tetapi memiliki maksud yang sama, terpapar ketidaksamaan data mengenai jumlah TKA di sini, khususnya yang bekerja sudah di atas lima tahun,” tutur Riky memaparkan hasil pertemuan antara Komisi IV dengan Disnakerdan jaringan Pengembangan Sumber Daya Manusia (JPSDM) Kepri, Kamis (11/2/2016).

Ia menyebutkan, dari hasil kuesioner diketahui TKA yang menduduki jabatan sama dengan masa kerja 1-30 tahun, ditemukan 78 orang.

Mereka menjabat direktur utama atau presiden direktur.

Lalu, level manager umum 64 orang, manager 267 orang, super intendent atau supervisor 175 orang, teknisi 137 orang, dan operator yang mencapai ribuan orang.

“‎Artinya mereka sudah di sini lebih dari lima tahun. Padahal aturannya, setelah lima tahun mereka harusnya keluar dulu. Baru urus IMTA lagi untuk boleh bekerja kembali di sini,”ucap dia.

Untuk mengetahui ‎data real tersebut, Disnaker diminta bekerjasama dengan kementerian tenaga kerja agar dapat mengakses data base pekerja asing yang ada di Kemenaker.

“Kalau bisa memegang akses data base kementerian, harusnya bisa dibandingkan dengan hasil ini. Sebab, Disnaker sendiri pun tidak punya data,”kata Riky.

Data ini, lanjutya, bisa dijadikan pijakan.

“Saya tidak bilang perusahaan isi asal-asalan, namun soal validitasnya masih perlu di‎cek ulang. Kenapa ke kementerian, karena data pertama tka itu di sana, saat mereka mengurus IMTA. Kalau daerah inikan hanya perpanjangannya saja,” tutur dia.

“Ada tiga kegiatan yang kita endorsment saat itu, ‎seperti ‎training dan analisis untuk mengetahui kebutuhan kompetensi apa yang dibutuhkan pekerja kita ke depan. Lalu ada kegiatan pemutakhiran data ketenagakerjaan,” ucap legislator PKS itu.

Dengan demikian pemerintah kota dapat melakukan pemetaan kompetensi by name by address. Sehingga, di RPJMD inipun bisa dimasukkan untuk membangun pola ketenagakerjaan Batam yang terarah selama lima tahun ke depan.

“Dan yang terpenting, kalau tenaga kerja kita sudah dibangun sesuai kebutuhan, tidak perlu lagi ada tenaga kerja asing. Ingat IMTA itu seharusnya bukan untuk APBD, tapi membina tenaga kerja yang ada. Sehingga, pada masanya, posisi-posisi kerja yang kini diisi TKA sudah bisa diganti oleh tenaga kerja kita sendiri,” tutur Riky lagi. ( sumber tribun batam )

Artikulli paraprakWarga desak DPRD Batam Hentikan Latihan Tembak di Dam Baloi
Artikulli tjetërAnggota Dewan Desak Dahlan-Rudi Tuntaskan Kasus Bansos dan BAJ Sebelum Jabatan Berakhir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.