Jakarta,Jelajahkepri.com – Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri (PN) Bagkalan Madura, yang telah menvonis 5 orang pelaku kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) dengan menerapkan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang pada intinya bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dan memvonis 5 orang pelaku gengRAPE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan menjatuhkan hukuman mati.
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahea vonis Hakim dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan menetapkan bahwa Kejahatan Seksual merupakan “kejahatan luar biasa” mengingatkan publik kembali atas Vonis PN Sorong, Papua Barat terhadap dua orang predator kejahatan seksual uang dilakukan terhadap anak usia 7 tahun dengan hukuman Seumur hidup, walaupun putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni hukuman mati.
Kemudian, jelas Arist Merdeka kembali bahwa dua bulan lalu kita juga dikejutkan dengan vonis PN Mojokerto yang menerapkan ketentuan UU yang sama terhadap pelaku kejahatan seksual dengan menjatuhkan hukuman fisik 12 tahun pidana penjara dan menambahkan dengan hukuman tambahan yakni kebiri (kastrasi) terhadap pelaku kejahatan seksual di Mojokerto.
Putusan Hakim PN Mojokerto kemudian menimbulkan polemik serius “pro dan kontra” lintas profesi dan pemangku kepentingan “stakeholders” pegiat HAM secara khusus Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Perdebatan Ini terjadi karena hanya melihat dari sudut pandang dan hak pelaku tetapi tidak dari sudut dan perpektif anak sebagai korban yang tidak mampu membela dan melindungi dirinya jelas Arist.
Dengan demikian, tidaklah berlebihan jika demi keadilan korban kejahatan seksual dan dalam perspektif perlindungan anak, KOMNAS Perlindungan Anak mendorong aparatus penegak hukum, Jaksa dan Hakim untuk menerapkan bahwa kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)dan disetarakan dengan tindak pidana korupsi narkoba dan terorisme dengan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Penegakan hukum ini diyakini sebagai salah satu cara dan strategi melawan kejahatan seksual terhafap anak. Oleh sebab itu pantaslah bagi 5 orang gengRAPE di Bangkalan Madura mendapat hukuman mati.
Lima pemerkosa di Bangkalan dihukum mati karena mereka dengan sadis dan biadab memperkosa korban yang masih berusia 17 tahun. Setelah melakukan perkosaan lalu mereka membunuh korban. Lebih sadisnya ikut dibunuh juga teman korban.
Berdasarkan putusan pengadilan negeri Bangkalan yang dikutip detikcom Rabu 2 Oktober 2019 bahwa peristiwa bencana itu terjadi pada 17 Mei 2017. Bukit Pantai Rongkang Desa Klayar Barat Bangkalan menjadi saksi bisu itu melakukan perbuatannya.
Kasus bermula saat Muhammad Shohib, Muhammad Jafar, Muhammad Haji Muhammad dan Muhammad Hayat sedang nongkrong. Mereka sepakat mau gangguin orang pacaran di Pantai Rongkang. Disisi lain Ahmad (17) sedang pacaran di Pantai Rongkang. Lima pelaku itu kemudian ramai-ramai mendatangi Ahmad dan korban. Kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya. pasangan itu kemudian digiring ke sebuah gua di tepi tebing Cepara, kemudian menarik kerudung korban dan mengikat ke mulut Ahmad.
Lalu Muhammad mengayun-ayunkan celurit dan memberikan komando untuk membunuh Ahmad agar lebih mudah memperkosa kekasih Ahmad. Sejurus kemudian dada Ahmad ditusuk hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak jenazah amat disembunyikan di dalam gua setelah mati, gerombolan itu langsung teriak ramai-ramai kearah kekasih Ahmad. Lalu mereka memperkosanya dengan tidak berkeprimanusiaan mengakibatkan korban pingsan.
Gerombolan itu kemudian kebingungan dan akhirnya tercetus untuk membunuh korban. Mereka mencecik korban hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, korban pemerkosaan kemudian disembunyikan di gua yang letaknya jauh di bawah karang.
Jenazah keduanya baru ditemukan 2 bulan oleh pencari kayu Riyono. BZau busuk membuat Yono penasaran mencari sumbernya Riyono sangat kaget melihat dua jenazah nyaris tinggal tulang. Penemuan mayat itu membuat Geger Bangkalan, polisi segera mengejar para pelaku hingga satu persatu bisa ditangkap masing-masing dengan berkas terpisah.
Yang paling akhir diadili adalah terdakwa Muhammad bin Ahmad bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati menjatuhkan pidana mati terhadap terdskwa.
Majelis hakim yang diketahui Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Teguh Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat Hukuman mati itu menyusul hukuman mati yang telah ditentukan kepada empat pelaku lainnya bahkan untuk Muhammad Hayat proses hukum yang sudah sampai tingkat kasasi hasilnya Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Edi dan Margono menguatkan hukuman mati. Hayat menyatakan Muhammad Hayat Al Adiyat Ali Bin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ujar Andi Samsan Nganro.
Atas putusan PN Sorong, PN Mojokerto dan PN Bangkalan Madura demikian juga kepada JPU atas kasus kejahatan seksual terhadap anak menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 KOMNAS Perlindungan Anak akan mempertimbangkan ketiga hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di masing-masing lembaga peradilan akan dianugerahi KOMNAS ANAK AWARD 2019 bersamaan dengan acara Selebrasi 21 Tahun KOMNAS Perlindungan Anak di akhir November 2019 di Jakarta.(rel)