Pelalawan – Pemerintah Kabupaten Pelalawan Dua kali Knock Out di Dua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berbeda, soal pemecatannya Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata Pelalawan.
Keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Kota Pekanbaru yang menerima gugatan Ir. H. M. Syafri MSi dan menyatakan SK pemecatannya Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata Pelalawan tidak sah.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan lewat Bagian Hukum selaku kuasa hukum langsung banding dan menyerahkan berkas dokumen banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pendapat pemecatan dan berikut hasil putusan PTUN Kota Pekanbaru.
Tapi, setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan lagi menuai hal sama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kekalahan kali kedua ini, soal Gugatan yang diajukan Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan, Syafri melawan Bupati Pelalawan Cq, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akibat dicabutnya Surat Keputusan (SK) pengangkatannya dari Jabatan sebagai Dirut BUMD beberapa waktu yang lalu.
“Kita akan lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI secepatnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Kamilludin Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan di Pangkalan Kerinci, Kamis (26/3).
Dijelaskannya, kali ini Pemkab Pelalawan berusaha untuk siapkan data-data yang valid mengenai alasan pencopotan Dirut BUMD Tuah Sekata.
“Bagian Hukum sudah siapkan data-data, mudah-mudahan kali ini alasan dapat diterima dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya,” jelasnya.( M. Panjaitan)