NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – TM (30) dan KY (28), sepasangan suami istri (Pasutri) terduga penganut jaringan Ahmadyah di Kecamatan Bunguran Timur Natuna saat ini tinggal menunggu rekomemendasi dari Kepala Daerah dan DPRD Natuna untuk dilakukan pemulangan ke Daerah asalnya yakni Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Natuna Drs. Ahmad kepada jelajahkepri.com di Ruang Kerjanya. Kamis (17/01/2018) kemarin.

Sebelumnya kata Ahmad terkait hal ini, Bupati maupun DPRD Natuna sudah di sampaikan secara institusi, hanya saja tinggal menunggu penyampaian secara formal guna mendapatkan rekom tersebut.

“Memang belum kita sampaikan secara formal, dan akan kita sampaikam hari ini juga. Ya kita harapakan dapat respon baik lah dalam penanganan kasus ini”, pintanya.

Ahmad menjelaskan, pihaknya bekekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ranai dan Bakesmbangpolda Natuna telah membentuk tim peninjauan dan penanganan kasus penyebaran Ajaran Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Atas pembentukan tim tersebut telah diberikan rekomendasi kepada tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Natuna untuk mengawasi kedua terduga itu sambil menunggu rekom dari Kepala Daerah hingga dipulangkan ke Daerah asalnya.

“Atas pembentukan tim ini, kami akan layangkan surat kepada Bupati dan DPRD untuk meminta surat rekomendasi agar kedua terduga jaringan Ahmadiyah ini dipulangkan ke daerah asalnya”, ujar Ahmad.

Lanjut Ahmad menjelasnya, Kedua terduga jaringan Ahmadiyah tersebut perlu dilakukan penanganan serius sebagai antisispasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya tindakan anarkis oleh masyarakat maupun organisasi-organiasi di Natuna khususnya.

“Harus kita tangani dengan serius, kalau perlu jangan ada pembinaan, langsung kita pulangkan saja ke Daerah asalany. Takutnya ada tindakan anarkis dari masyarakat”, tegasnya mengakhiri.

Diketahui jamaah Ahmadiiyah adalah merupakan jaringan yang tidak diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahkan saat ini sudah dilarang keberadaannya di Indonesia dengan alasan banyak perbedaan keyakinan maupun cara beribadah tidak seperti islam pada umumnya. (Zal)

Artikulli paraprakWarga bengkong minta solusi mengenai Air Bersih ke DPRD Kota Batam
Artikulli tjetërWabup Ngesti Buka Resmi Turnamen Gelora Air Mali

1 KOMENTAR

  1. Bupati dan DPRD jangan serampangan membuat regulasi tentang Ahmadiyah. Ahmadiyah sdh ada (thn 1925) sebelum NKRI ini ada dan sudah memiliki Badan Hukum Kementrian Kehakiman sehingga eksistensinya legal di bumi NKRI. Organisasi Islam ini, bukan organisasi terlarang di Indonesia Walaupun MUI menyesatkannya, tapi ingat, MUI bukan lembaga pemerintahan yang kedudukannya sama dengan organisasi lainnya, termasuk dengan Ahmadiyah.
    Aku menyarankan, pemerintah di natuna tidak harus taat kepada desakan ormas, justru krann dialog damai harus dibuka, jangan memutuskan sepihak. Yang Aku tahu, Organisasi Islam Ahmadiyah bukan hanya di ada di Natuna saja, tapi keberadaan mereka sudah 450 cabang di 34 provinsi, dan sdh berdiri di 212 negara. Dan sumvangsihnya untuk negara, agama Islam dan masyarakat, sudah banyak sejak tahun 1926 sampai sekarang. Wassalam dari, Masyarakat CINTA DAMAI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.