Pelalawan – Tepat hari selasa tanggal 23 Februari 2021, Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan Penahanan terhadap Tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar.
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

Sebelum dilakukan penahanan Tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.

Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan.”kata
(M. Panjaitan)Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan Lakukan Penahanan Terhadap AF Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan

Pelalawan – Tepat hari selasa tanggal 23 Februari 2021, Kasi Pidsus Andre Antonius kepada Media ini
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan Penahanan terhadap Tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar.
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

Sebelum dilakukan penahanan Tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test An notigen.

Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan.” Kata Kasi Pidsus Andre Antonius kepada Media ini
(M. Panjaitan)

Artikulli paraprakYLBH-AKA Aceh jadi Kuasa Hukum RFR kasus pembuatan senjata api rakitan
Artikulli tjetërKODIM 0105 ACEH BARAT DAN KORAMIL 07 JOHAN PAHLAWAN AJAK MASYARAKAT CEGAH KARHUTLA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.