Tanjungpinang – Penjabat Walikota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD Kota Tanjungpinang di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (11/7).
Raja Ariza pada kesempatan ini menyampaikan berkat usaha dan komitmen bersama dalam mengikuti aturan regulasi dan petunjuk teknis sistem akuntansi serta pernyataan standar akuntansi pemerintahan. “Alhamdulillah, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil diperoleh kembali oleh Kota Tanjungpinang.” Ujarnya.
Ariza juga menyebutkan, berdasarkan arah kebijakan umum dan fungsi yang ditetapkan dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan pengelolaan APBD Kota Tanjungpinang atas empat belas urusan wajib dan delapan urusan pilihan, dimana pengelolaan tersebut dilaksankan oleh 35 OPD.
“Berikut disampaikan sesuai garis besar dengan realisasi APBD Tahun 2017 yaitu realisasi pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp 913.479.668.123,54 dengan persentase sebesar 95,33 persen dari target yang diharapkan. Dan untuk PAD realisasinya sebesar Rp. 161.711.370.675,54 atau 104,31 persen dari jumlah yang ditargetkan.
Sementara untuk realisasi belanja yaitu sebesar Rp. 749.052.227.186,05 atau sekitar 94,10 persen dari anggaran belanja.” Paparnya.
Rapat ini dibuka oleh pimpinan Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP, MM dan ditandai dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2017. Turut hadir Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang. (Humas/Reza)