Pelalawan- Polres Pelalawan bersama Ditres Narkoba Polda Riau menggelar konferensi pers berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan Internasional dikendalikan oleh seorang napi dari lapas di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Konfrensi pers dihadiri langsung oleh Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Resnarkoba Polda Riau yang didampingi oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK menyampaikan tersangka peredaran Narkoba ini merupakan jaringan peredaran Narkoba Internasional,Kamis (5/9) di aula teluk meranti

Dalam kasus ini berhasil ditangkap empat tersangka, termasuk dari kalangan kurir, pengedar, dan pengendali barang ilegal tersebut. Pengejaranpun tak hanya terjadi di Pelalawan saja, melainkan juga akan dikembangkan ke Daerah lainnya.

Empat tersangka yang berhasil ditangkap, dari mulai kurir, pengedar, hingga pengendali barang haram tersebut dari dalam lapas. Pengungkapan kasus besar ini menunjukkan bahwa jajaran pihak kepolisian di Provinsi Riau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu-sabu seberat 5 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 1.870 butir.

“Bahkan pengendali peredaran narkoba ini merupakan seorang narapidana di Lapas Kota Pekanbaru. Ia ini adalah tersangka yang memiliki koneksi dengan penyuplai dari Malaysia. Berkat kerjasama dengan Lapas, pelaku berhasil diungkap.Oleh karena itu, para anggota kepolisian akan terus mengejar dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polda Riau, “kata Kombes Manang

Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan Polres Pelalawan akan terus berusaha memutus semua jaringan narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan. Peredaran Narkoba ini sangat membahayakan kepada Kamtibmas dan generasi muda di Kabupaten Pelalawan.

“Sejak awal saya juga sudah berkomitmen akan berantas habis peredaran Narkoba di Kabupaten Pelalawan. Tentu semuanya itu tidak bisa sekaligus, harus melalui tahapan-tahapan. Saya berharap kepada masyarakat Pelalawan untuk bekerjasama memberikan informasi-informasi peredaran Narkoba di Kabupaten Pelalawan, “ujar Kapolres

Proses pengungkapan peredaran narkoba 5 Kg sabu dan 1.870 pil ekstasi ini melalui serangkaian penangkapan tersangka di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Kemudian dikembangkan ke Siak Hulu, Kabupaten Kampar, hingga mengamankan seorang narapidana di Rutan Kota Pekanbaru yang merupakan pengendali peredaran narkoba tersebut.

Para tersangka adalah Ferdi Kornard Hutabarat (FKH) 35 tahun, Muhamad Reza(MR) 23 tahun, Ogy Evalansyah(OE) napi yang mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam Lapas. Rudi Razali (RR)merupakan Bandar Sabu yang ditangkap di Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pelaku bernama OE mengakui barang tersebut miliknya. Serta barang haram tersebut diperoleh dari Iwan dari Malaysia.

” Pelaku EO merupakan pelaku jaringan internasional. Dengan diringkusnya pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 Yo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikenakan hukuman mati dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, “tandasnya

Terhadap perkara peredaran Narkoba ini terus dikembangkan oleh Polres Pelalawan. Kemudian nantinya akan dilimpahkan ke Direktorat Polda Riau untuk pengembangan selanjutnya.(MP)

Artikulli paraprakBP Batam Ikuti Survey Penilaian Integritas KPK RI
Artikulli tjetërResepsi Diplomatik KJRI Johor Bahru Pererat Kerja Sama Indonesia-Malaysia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.