Batam ,Jelajahkepri.com Dalam menidak penyakit masyarakat yang ada di kota Batam, pihak kepolisian menjaring para pemain di lokasi perjudian yang berada di Ruko Pasar Suka Ramai, Bengkong, Selasa (25/4/2023) malam.
Dalam razia tersebut,4 diantannya pemain wartawan yang aksi sedang bermain di lokosi perjudian untung – untung.
Ke empat orang tersebut di giring ke pilresta barelang ,untuk di minta keterangan.
Dari informasi masyarakat yang di dapat pihak kepolisian. adanya perjudian yang berkedok gelandangan permaian anak – anak ( gelper ) yang berada di wilayah bengkong.
Pihak kepolisian lansung meluncur ke lokasi tersebut,dari hasil yang terjaring kepolisian poresta barelang ,pemian ,wasit dan sejumlah alat bukti . polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai berjumlah Rp296.000, buku catatan, tiga kunci mesin, serta mesin gelper Buble, Merak, dan Kelinci.
Menurut informasi masyarakat yang ada di sekitar..pihak pengusaha nakal melakukan
usaha tanpa ada izin usaha dari pemerintah pemko batam dengan legalitas izin tersebut.
Di duga pihak pengusaha nakal kebal hukum,hinga melakukan aksi perjudian di wilayah bengkong ,untuk mecari keuntungan sepihak .
“Modusnya, pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut dan apabila pemain menang dan cancel kredit, permainan dapat dapat menukar dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang di menangkan atau di-cancel di mesin,” ungkap Budi.
Saat ini, satu wasit dan sembilan pemain tersebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta Barelang. Mereka dapat terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Jo pasal 303 Bis KUHP.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, akan menindak segala bentuk perjudian di Kota Batam. “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelum-sebelumnya, kita akan tindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Batam ini. Kita juga imbau kepada masyarakat, jika mengetahui ada tindak perjudian, segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Untuk lebih lanjut,para pemain ,wasit , pengusaha nakal ( DPO ) akan di jeratan dengan hukum tindak pidana Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.( Jim/ boy ) Sumber ( Batam line .com )
Redaktur ( GB )