NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – Satuan Narkoba Polres Natuna pada tahun 2019 Kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Sedikitnya 7 tersangka yakni H, W, MY, RA, WH, RMA dan WS berhasil di ringkus.

“Tersangka W merupakan kasus pelimpahan dari Lanal Ranai. Dia adalah salah seorang anak buah kapal dari salah seorang Pengusaha dari Kelarik,” Demikian disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Ramlan Calid dan Kasatreskrim AKP Hendrianto saat sedang menggelar jumpa Pers bersama sejumlah wartawan di ruang kantor Reskrim Polres Natuna. Senin (11/03/2019) siang.

Sementara itu, 6 tersangka lainnya kata Nugroho Ialah merupakan pengembangan dari tahun 2018 lalu yang memang baru terungkap pada tahun ini.

“Sisanya itu adalah merupakan hasil pengembangan pada tahun 2018 lalu, bukan karena adanya laporan dari masyarakat”, uajarnya.

Dijelaskan secara Nugroho, dari tangan tersangka H, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,13 gram. Lalu dari tangan MY, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram, WH 3,37 gram dan RMA seberat 0,27 gram.

Selain barang bukti berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan pelaku. Diantaranya seperti bong (alat hisap sabu), korek api otomatis, timbangan, telepon genggam, rokok, cottonbud, plastik pembungkus sabu dan sejumlah uang tunai.

“Total keseluruhan barang bukti berupa sabu, ada sekitar 6 gram,” terang Nugroho.

Dari 7 tersangka tersebut akan di jerat pasal 112, yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 milyar”.

Atau Pasal 114 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar”.

Diakui Nugroho, kasus narkoba diwilayah hukum Polres Natuna dinilai mengalami peningkatan. Polres natuna mencatat, selama Januari hingga Desember 2018, hanya terjadi sebanyak 14 kasus. Sementara dari bulan Januari hingga Maret 2019, sudah terjadi sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka.

Dengan demikian Ia meminta kepada seluruh jajarannya, agar selalu mengawal seluruh kasus yang telah dilimpakan oleh Polres Natuna, ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna. (Zal)

Artikulli paraprakGunakan Uang Palsu Saat Karaoke, A di Amankan Polisi
Artikulli tjetërLindungi Sumber Daya, Tegakkan Kedaulatan Bangsa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.