Batam,Jelajahkepri.com – Kegiatan Rapat paripurna ke 3 DPRD Kota Batam, masa persidangan II tahun sidang 2018  denga agenda pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah  (ranperda),Senin (19/02/2018) di Gedung utama DPRD Kota Batam.

Dalam rapat paripurna  Ranperda kota Batam mengagendakan Laporan pansus pembahasan ranperda pengelolaan barang milik daerah dan pengambilan keputusan. Sekaligus mendegarkan Pendapat Walikota batam terhadap ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PK5) yang di ajukan oleh DPRD pada Rapat Paripurna ke-2.

Agenda rapat Ranperda tersebut  berlangsung di pimpin Ketua DPRD Batam Nuryanto SH. MH dan dihadiri sebanyak 31 anggota dari 50 orang anggota DPRD.

Nuryanto memberikan kesempatan kepada ketua pansus untuk berkonsultasi dengan ketua rapat guna mengambil kesepakatan memberikan perpanjangan waktu untuk pengambilan keputusan.

Mesrawati dari partai Demokrat selaku ketua panitia pansus membacakan pembahasan pengelolahan barang milik daerah kota Batam.

Dalam rapat paripurna tentang pembahasan tersebut, pihak anggota dalam parlemen Fraksi  yang menghadirin minta agenda pembahasan di undur hingga 90 hari kerja.

Usulan rapat paripurna Ranperda tersebut di tanggapin,, panitia pansus meminta waktu perpanjangan 90 hari kerja untuk pemahaman dan juga pengkajian semua bab dan juga pasal dalam pedoman pengelolahan.

Ketua pansus juga menyarankan agar Pemko Batam tetap berkoordinasi dengan BP Batam terkait lahan dan barang yang dihibahkan kepada pemko batam.

(Jono)

Artikulli paraprakKetua DPRD Kota Batam Menjalin keharmonisan Antar umat beragama
Artikulli tjetërKPU Atur Alat Peraga Kampanye

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.