Batam,Jelajahkepri.com – Kegiatan Rapat paripurna ke 3 DPRD Kota Batam, masa persidangan II tahun sidang 2018 denga agenda pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (ranperda),Senin (19/02/2018) di Gedung utama DPRD Kota Batam.
Dalam rapat paripurna Ranperda kota Batam mengagendakan Laporan pansus pembahasan ranperda pengelolaan barang milik daerah dan pengambilan keputusan. Sekaligus mendegarkan Pendapat Walikota batam terhadap ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PK5) yang di ajukan oleh DPRD pada Rapat Paripurna ke-2.
Agenda rapat Ranperda tersebut berlangsung di pimpin Ketua DPRD Batam Nuryanto SH. MH dan dihadiri sebanyak 31 anggota dari 50 orang anggota DPRD.
Nuryanto memberikan kesempatan kepada ketua pansus untuk berkonsultasi dengan ketua rapat guna mengambil kesepakatan memberikan perpanjangan waktu untuk pengambilan keputusan.
Mesrawati dari partai Demokrat selaku ketua panitia pansus membacakan pembahasan pengelolahan barang milik daerah kota Batam.
Dalam rapat paripurna tentang pembahasan tersebut, pihak anggota dalam parlemen Fraksi yang menghadirin minta agenda pembahasan di undur hingga 90 hari kerja.
Usulan rapat paripurna Ranperda tersebut di tanggapin,, panitia pansus meminta waktu perpanjangan 90 hari kerja untuk pemahaman dan juga pengkajian semua bab dan juga pasal dalam pedoman pengelolahan.
Ketua pansus juga menyarankan agar Pemko Batam tetap berkoordinasi dengan BP Batam terkait lahan dan barang yang dihibahkan kepada pemko batam.
(Jono)