Batam,Jelajahkepri.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I DPRD Koto Batam mengenai Rencana Penataan Hutan kota yang berlokasi di simpang jam sampai dengan simpang kabil oleh pemerintah kota batam. Jumat (11/05/2018).

Rapat ini diadakan dengan adanya pengaduan surat dari Solidaritas Warung Bunga Row Jalan sekota batam kepada komisi I DPRD Kota Batam terkait adanya surat edaran dari dinas Pemko batam yang menciptakan suasana tidak kondusif akibat terjadinya tindakan semena-mena dari dinas tertentu dengan melakukan pematokan lahan taman row jalan tanpa adanya sosialisasi dan koordinasi.

Dengan memperhatikan surat dari pemko batam kami telah melakukan koordinasi dengan mengirimkan surat edaran ke BP Batam, namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan.

Sementara rombongan dari Pemko batam sudah mendatangi warung bunga, mereka meminta segera mengosongkan lahan tempat mereka tanpa memberikan solusi tempat pemindahan.

Ruslan Aliwasin anggota komisi I DPRD Kota Batam selaku pimpinan rapat mengatakan tetap berkontribusi mencari solusi dan memberikan kesempatan kepada warga dan juga para dinas terkait untuk menjelaskan terkait permasalahan tersebut.

Salah satu perwakilan dari warga menerangkan bahwa sudah dijelaskan dalam surat pengaduan kami bahwa kami merasa terganggu dengan adanya surat edaran tersebut dikarenakan sebagai pengusaha warung bunga adalah pekerjaan kami untuk menafkahi keluarga.

Warga yang tergabung dalam solidaritas warung bunga row jalan berharap agar kiranya Pemko Batam dan juga BP Batam memberikan solusi yang baik terkait nasib pekerjaan mereka. yang mana warga yang tergabung disini memiliki izin dari BP Batam terkait usaha mereka. dan memohon untuk musyawarah kedepannya pihak warga disana diikutsertakan dikarenakan warga disana juga pengen tahu dan ikut bersinergi dengan aturan RTH (Ruangan Taman Hijau) dari Pemko Batam.

Perwakilan dari kantor pengelolahan lahan Bp batam dalam keterangganya mengatakan “Untuk izin usaha warung bunga di pinggir jalan sifatnya sementara, dan bisa diperpanjang dalam waktu 1 x dalam setahun. menurutnya Ini adalah salah satu dampak pembagunan di kota batam yang mana selain menjadi bentuk penghijauan, juga untuk kepentingan sesama masyarakat batam”.terangnya.

Dia Juga menjelaskan “selagi lahan tersebut belum digunakan untuk pembangunan seperti perluasan jalan. Masih bisa dipergunakan untuk usaha warung bunga.”tutpnya.

Kadis Perakimtan juga menjelaskan terkait hasil dan pengaduan dari warga yang tergabung dalam solidaritas warung bunga row jalan, dirinya akan menyampaikan dan juga merapatkan masalah ini dengan OPD-OPD terkait dan Secepatnya akan menyampaikan hasilnya, Solusi kemana tempat dan lokasi yang akan ditentukan seperti yang disampaiakan di RDP ini.

Jurado siburian SH yang juga anggota komisi I DPRD batam menanggapi permasalah tersebut dan mengatakan.
“hal ini tidak perlu diperbesarkan besarkan, hanya saja perlu diketahui apa
Konsep RTH yang diinginkan oleh Pemko batam. Disini perlu keterbukaan Pemko batam akan hal RTH yang dicanangkan, seperti apa? dan apakah dengan adanya bapak/ibu berusaha disana tidak termasuk kategori konsep RTH Pemko Batam?” tanyanya.

Lanjut Jurado, “masih banyak lahan kosong disana, kenapa tidak itu dulu ditata”.ucapnya.

Jurado juga menghimbau masyarakat yang memiliki izin dari BP Batam tidak serta merta menjadi dasar hukum untuk bertahan di tempat tersebut secara permanent. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa keberadaan warga disana melakukan kegiatan RTH, adalah pekerjaan masyarakat yang mencari rejeki dari kegiatan RTH, agar kiranya Pemko Batam dan BP Batam memberikan ruang agar keberadaan teman teman disana tidak menjadi terganggu dan secara materi tidak ada yang dirugikan.”cetusnya

Dia berharap “dengan adanya RDP ini bisa
menjadi jalan untuk berdiskusi kembali dengan Pemko batam dan juga BP batam untuk menjelaskan dan mencari solusi terkait RTH yang dicanangkan Pemerintah Kota Batam.”Tutup Jurado.

Ketua rapat Ruslan M Ali Wasyim SH meminta kepada BP batam dan Pemko batam Dalam waktu singkat ada solusi untuk persiapan lokasi bagi warga yang memiliki RTH. dan nantinya komisi I akan tetap menunggu kejelasan dari BP batam dan Pemko batam terkait kesimpulan dan solusi terhadap pengaduan warga Solidaritas Warung Bunga Row Jalan.

Artikulli paraprakJurado Siburian Minta Keterbukaan Pemko Batam Terkait Konsep RTH
Artikulli tjetërNuryanto Apresiasi Kinerja Pansus LKPJ Walikota Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.