NATUNA, JELAJAHKEPERI.COM – Pasca ditetapkannya BS (39) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan oleh adik kandungnya DK (37) oleh Kepolisian beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum BS yakni Rasman Nasution mengajukan permohonan penangguhan atas kliennya.
Hal tersebut disampaikan Rasman Nasution didampingi mitra pengacara Banjarnahor kepada sejumlah wartawan, bertempat Natuna Hotel, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur. Kamis, (19/09/2019) kemarin.
Rasman menjelaskan sebelumnya ia sudah membesuk Klienya di tahanan Mapolres Natuna, dan sempat bertemu dengan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, dan Kasatreskrim AKP Hendriyanto guna konsultasi terkait kasus tersebut.
Menurut Rasman ia dan tim pengacaranya akan melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Klienya atas kasus yang disangkakan kepada tersangka BS.
Selain itu kata Rasman, pihaknya juga mendapat kabar kasus pembunuhan ini sempat hangat di media massa Batam.
“Menariknya kasus ini sudah setahun lamanya baru ditetapkan tersangka dan langsung ditahan”, ujarnya.
Dalam hal ini menurut Rasman, upaya pihaknya melamukan hukum Pra Pradilan juga menjadi pertimbangan bagi timnya.
“Malam ini saya bersama pak Banjarnahor akan mengkaji lagi untuk keputusannya nanti”, ungkapnya.
Rasman mengaku kasus menimpa klienya cukup rumit karena klienya tidak mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban, dan juga istrinya tidak mengetahui sebab kematian adik iparnya tersebut.
” Tapi apakah Budi tega menghabisi nyawa adiknya? kalau melihat karakter Budi, saya juga tidak yakin sebab mereka juga tinggal satu rumah. Biar bagaimanapun, ya kita tetap bela klien kita”, ucapnya.
Namun diakuinya, penyidik saat juga punya keyakinan yang kuat memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan klienya sebagai tersangka.
“Semua itu harus dihargai meskipun penyidik Polres Natuna mereferensi Jurisprudensi kasus Mirna”, pungkasnya.
Dia berharap permohonan penangguhan penahanan klienya yang akan diajukan kepada pihak penyidik Polres Natuna dapat dikabulkan oleh pihak kepolisan dalam hal ini, Polres Natuna. (Zal).