Batam,Jelajahkepri.com-Komisi II DPRD kota Batam tunjukan sikap serius dalam mendukung upaya Pemerintah Kota Batam, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, melalui restribusi (pajak) dari sektor hiburan.
Hal ini dilihat dari upaya anggota Komisi II DPRD Kota Batam, yang sudah kedua kalinya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk membahas Pendapatan Asli Daerah Kota Batam, melalui restribusi (pajak) hiburan.
RDP ke dua ini di laksanakan di ruang rapat Komisi II, pada Selasa (2/6/2019), dan mengundang semua pihak yaitu, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, serta puluhan pengusaha tempat hiburan, KTV&Karoke, arena Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) yang menjadi wajib pajak.
Namun dari puluhan pengusaha tempat hiburan yang di undang untuk menghadiri RDP di ruang Rapat Komisi II, hanya dihadiri oleh tiga orang perwakilan dari pengusaha tempat hiburan yang ada di Kota Batam. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pimpinan rapat Uba Ingan Sigalingging.
“Seharusnya Perusahaan Perusahaan yang di undang ini hadir.Kita hanya melakukan klarifikasi saja.Kenapa harus takut hadir?.Ini agak aneh kenapa tidak hadir,”ucap Uba Ingan.
Pimpinan rapat, Uba Ingan Sigalingging, juga mempertanyakan terkait jumlah Gelanggang Permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam kepada bidang pengawasan BPM -PTSP Kota Batam.Yang mana berdasarkan laporan, Gelper yang melakukan pembayaran restribusi (pajak) hiburan hanya 10 lokasi saja, sedangkan dari data dan informasi masyarakat, ada sekitar 30 lebih lokasi Gelper di Kota Batam.
“Ada berapa tempat Gelper yang beropersi di Kota Batam yang masuk dalam pengawasan BPM-PTSP,”tanya Uba.
Mendapat pertanyaan jumlah lokasi Gelper di Kota Batam, Willi Oktra yang membidangi pengawasan di BPM-PTSP, menjelaskan bahwa ada 41 izin lokasi Gelper di Kota Batam.
“Saat ini ada 41 tempat yang kita awasi, dalam arti kita mengawasi sesuai Standat Operasional Prosedur (SOP), yang mana dari 41 izin yang ada, yang buka 40, yang tutup 1 yang belum beroperasi 1, jadi ada 39 yang buka di seluruh Batam”,jelas Willi Oktra.
Mendapat jawaban bahwa ada 39 titik lokasi Gelper yang beropersi di Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging, kembali bertaya mengapa hanya ada 10 titik saja yang melakukan pembayaran restribusi (pajak) hiburan.
“Menurut penjelasan atau pernyataan dari Kepala BP2RD pada RDP sebelumnya, itu hanya ada 10 titik yang membayar pajak, padahal ada 39 titik lokasi Gelper yang beroperasi “,ujar Uba Ingan Sigalingging, mempertanyakan.
Dengan belum adanya kepastian terkait restribusi (pajak) hiburan yang di dapat dari pihak pihak terkait, akhirya Pimpinan Rapat, Uba Ingan Sigalingging memutuskan akan mengagendakan rapat berikutnya, dengan kembali mengundang semua pihak terkait.
(Rd/01)