Batam,Jelajahkepri.com-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyelesaian permasalahan Kampung Tua di Kota Batam yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, berlangsung singkat.
RDPU yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dan beberapa Anggota Komisi tersebut, kiranya menjadi satu-satunya rapat yang berlsangusng cukup singkat.
Hal ini disebabkan, tidak hadirnya sejumlah pimpinan atau unsur pengambil kebijakan dari sejumlah intitusi terkait guna membahas hal tersebut.
“RDPU tadi, bisa dibilang sebagai rapat yang tercepat yang pernah saya pimpin dan ikuti selama menjadi Legislatif. Bagaimana tidak, hyanya berlangsung kurang dari 3 menitan,” jelas Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat dihubungi IDNNews.id, Senin (7/7/2020) siang.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengaku sangat menyesalkan tidak hadirnya para unsur pimpinan dan pengambil kebijakan dalam pembahasan tersebut.
Padahal, sebelum rapat tersebut berlangsung pihaknya sudah melayangkan surat ke sejumlah pimpinan yang terdiri dari Wali Kota Batam, Kepala BP Batam, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam hingga Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam untuk bisa hadir. Akan tetapi, tidak semuanya hadir dan hanya mengirimkan perwakilan saja.
Sehingga rapat yang direncanakan membahas hasil koordinasi Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040 ini pun tidak jadi dilaksanakan.
“Kenapa kita menyesalkan hal ini, mengingat, dalam rapat koordinasi sebelumnya kita menemukan adanya beberapa persoalan penting yang harus dibahas. Diantaranya, persoalan Kampung Tua yang memiliki banyak permasalahan di dalamnya. Seperti Kampung Tua di dalam PL pihak Ketiga, TORA, dan Kampung Tua yang di-PL-kan pihak ketiga,” tegasnya.
Selain itu, tambahnya, Kampung Tua yang ada di kawasan Hutan Lindung, adanya PL di atas Buffer Zone, permasalahan Reklamasi serta PL yang ada di Kawasan Hutan Lindung dan Kampung Tua yang ada di kawasan Bandara Hang Nadim.
“Dan ini semua-kan persoalan dan masalah yang perlu diurai dan diambil keputusan serta solusi secara bersama di tingkat pengambil keputusan atau pimpinan. Dan saya sangat sayangkan atas ketidakhadiran para pimpinan ini. Hampir semuanya diwakilkan atau mengirim stafnya,” tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa persoalan ini muncul setelah adanya temuan dalam Bapemperda DPRD Kota Batam, dimana dari ini semua dibutuhkan adanya sebuah keputusan dan kebijakan dari pimpinan maupun pengambil kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Artinya, ada persoalan yang muncul dalam pembahasan Bapemperda DPRD Kota Batam dan sangat diperlukan sebuah keputusan dari pengambil kebijakan. Mengingat, rana dan wilayahnya (institusinya,red) sangat berlainan,” jelasnya.
Dimana maksud dan tujuan dari RDPU ini sendiri adalah, tegasnya lagi, untuk mencari solusi dan menjadi dasar untuk menyelesaikan masalah dalam Bapemperda yang nantinya akan mempengaruhi penyelesaian dari Ranperda RTRW 2020-2040.
“Intinya, tanpa adanya peran dari pemangku kebijakan untuk turun tangan, maka bisa dipastikan akan mempengaruhi percepatan pernyelesaian Ranperda RTRW 2020-2040. Dan jika ini saja tidak selesai, maka bisa dipastikan DPRD Kota Batam tidak akan bisa ‘mengetuk palu’ Ranperda menjadi Perda. Sepanjang di dalamnya masih ada masalah, kami tidak akan mengesahkan Ranperda RTRW tersebut,” tegasnya.
Ia pun berharap RDPU selanjutnya yang akan dilangsungkan pada Jumat (10/7/2020) mendatang, kiranya bisa dihadiri oleh para pimpinan dan pengambil kebijakan di institusi terkait.
“Kita akan kembali menggelar RDPU pada Jumat mendatang, Dan diharapkan unsur pimpinan dari lembaga terkait bisa hadir,” jelasnya.
(sumber Hms )