NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – BS (39), warga Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Natuna atas dugaan kasus pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri yakni DS (26), Pada 24 Oktober 2018 lalu.

BS ditahan berdasarkan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan Sat Reskrim Polres Natuna lebih kurang hampir 1 tahun.

Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti diantaranya surat hasil dari dokter forensik, bahwasanya korban meninggal diduga karena adanya benturan benda tumpul pada bagian leher.

Selain itu, Polisi juga telah mengantongi hasil dari jejak digital elektronik, pada alat bukti HP dan laptop ditemukan percakapan antara korban dan tersangka pada malam sebelum kejadian.

“Untuk bisa menentukan seseorang sebagai tersangka perlu sejumlah alat bukti yang kuat, agar tidak salah dalam menentukan status tersangka”, ujar Nugroho.

Lanjut Perwira Bunga dua tersebut mengatakan, berdasarkan alat lie detector, juga menyatakan bahwa tersangka banyak memberikan pernyataan yang mencurigakan. Keganjilan lain atas meninggalnya korban juga terlihat banyaknya luka pada tubuh korban akibat benda tajam.

“Meski tersangka belum mengakui perbuatannya, namun sejumlah alat bukti, jejak digital, dan hasil forensik dapat mengerucut bahwa DS adalah merupakan pelaku atas dugaan pembunuhan adik kandungnya sendiri. Dan penyelidikan ini akan terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya nanti”, ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka DS dikenakan pasal 338 junto pasal 340, dengan ancaman kurungan penjara paling lama15 tahun.

“Namun apabila dalam penyelidikan didapat adanya pembunuhan berencana, akan dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup”, pungkas Nugroho.

Sebelumnya, DK yang kesehariannya berprofesi sebagai konsultan proyek, ditemukan tewas bersimbah darah di kamarnya, dengan posisi tergantung menggunakan kain gorden dileher, pada 24 Oktober 2019 lalu. (Zal).

Artikulli paraprakPolres Natuna Tetapkan 5 Orang Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Artikulli tjetërPresiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Upaya Pencegahan Karhutla

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.