Batam,Jelajahkepri.com – Sidang Perkara perdata yang di gelar terkait barang – barang berupa perangakat kebutuhan hotel  Rabu,( 21/03/18) sebagai saksi yang di hadirin dalam perkara perdana  mustaf Pemilik lahan, yodo Menteri sebagai Agen dan penjual barang.

Yodo “Saya baru  kira-kira 2 bulan ,yang mulai.Kenal dengan pak yohanes di Batam indo 3 melalui iklan buka lapak dengan menjual barang – barang hotel .

Barang sebesar 720 aitem/ Kodi yang di pesan yohanes melalui yodo di Batam indo 3 seharga 400 juta dengan modal 350 juta.

Senin,(21/02/18) pihak Polairud menyita barang yang akan di kirim ke tujuan ke Palembang.

Pada hari selasa (27/02/18),saksi sebagai penjualan barang mengambil foto dokumen barang yang berada di kantor Polairud.

Kedua saksi dari Polairud mengatakan”  Ini Barang temuan ,minta kejelasan dokumen agar kita bisa melakukan Kordinasi kerjasama dengan pihak Bea Cukai .”ujarnya.

Farida pemilik lahan Kosong yang mama  istri haja warga Singapura yang memiliki lahan dengan jarak sekitar 75 M ,pembokaran barang sekitar malam hari sekitar pukul 21.00 Wib .

Kedatangan Oknum Polairud sekitar 7 Prosonil tanpa menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan pengecekan kepemilikan Barang, johanes.

Pihak Oknum Polairud melakukan pengakatan barang ke truk lori sebanyak 8 truk lori dinas Polairud Batam.

Saksi pemohon, yang akan di hadir kan dalam persidangan sebanyak  7 saksi yang mana  5 saksi masyarakat dan 2 dari pihak Oknum  kepolisian .

Kedua saksi dari oknum kepolisian memberi penjelasan dalam sidang”  melihat adanya kapal di tengah laut sedang melakukan kegiatan pengakatan berupa barang yang masih terbungkus kardus di bibir pantai hendak di bawak kedalam kapal sekitar pukul, 18.00 Wib pada hari Rabu, ( 21/02/18).” Pungkasnya .

Menurut keterangannya saksi pemilik lahan mustaf yang mana menyewa alokasi tidak jauh dengan lahan Farida, pihak kepolisian Polairud mengatakan ” Pihak Oknum Polairud yang mana Saat melakukan tugas di wilayah tersebut tidak menunjukkan surat tugas dalam melaksanakan pengambilan barang untuk di pindahkan ke kantor Polairud.” ujarnya saksi dalam persidangan .

Menurut penjelasan dari pembela, saat menanyakan terhadap kedua oknum kepolisian tentang perkap 10 Tahun 2010, ayat 1- 3, kedua saksi dari kepolisian perairan tidak dapat menjelaskan tentang peraturan yang tertuang dalam hal tersebut.

Hingga persidangan tersebut di tutup dan di adakan kembali hari Kamis ( 22/02/18)  pukul 09.30 WIB dengan agenda kesimpulan agar dapat di laksanakan secepat mungkin untuk melakukan putusan.

( Fb)

 

 

 

 

Artikulli paraprakBupati Bintan Buka Musrenbang Kabupaten Bintan Tahun 2018
Artikulli tjetërDana di Pakai untuk Opresai kanker Kakak ,kasad Satpol PP Hendrik Sos mendekam di Jeruji Besi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.