Batam,JelajahKepri.com – Untuk meningkatkan pengetahuan dan memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha dan investasi, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan sosialisasi aplikasi Online Single Submission (OSS) versi 1.1 pada Selasa (29/10) pagi di Grand Ballroom Pasific Palace Hotel Batam. Kegiatan ini dihadiri lebih lebih dari dua ratus pelaku usaha di Batam sebagai pengguna langsung dari aplikasi OSS.

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, peluncuran aplikasi OSS ini sosialisasi ini akan menjadi acuan langkah-langkah dalam merealisasikan investasi di Pulau Batam.

“Substansi kegiatan hari ini adalah sosialiasi perubahan OSS menjadi versi 1.1, dan yang tidak kalah pentingnya adalah menjadi kesempatan BP Batam untuk mengomunikasikan kepada pelaku usaha bahwa akan ada perubahan kebijakan yang sedang diproses dan diharapkan akan memangkas perizinan yang menjadi kendala administrasi,” ujar Sudirman.

Menurutnya, indikator kinerja BP Batam bukan diukur dari seberapa besar pemasukan dari lahan, melainkan seberapa besar investasi yang direalisasi sehingga bisa menumbuhkan ekonomi, menyerap tenaga kerja, dan menekan inflasi, sehingga ekonomi Batam bisa berkembang dengan baik.

“Kemarin saya sudah memanggil para direktur yang berada di bawah pengawasan saya, baik dari Lahan, Lalu Lintas Barang, PTSP, Infrastruktur, dan Pengamanan. Dan kami sepakat bahwa diperlukan penyederhanaan perizinan. Karena bagaimana investasi bisa masuk, jika investor dijejali perizinan-perizinan yang kurang efektif?,” ujar Sudirman.

Ia menambahkan untuk kepengurusan lahan, nantinya hanya akan menggunakan dua izin yang dikeluarkan BP Batam, yaitu penunjukan lokasi dan perjanjian pengalokasian lahan saja. Ia juga meminta dukungan kepada seluruh pelaku usaha di kawasan industri Batam dan BKPM selaku rekan pengelolaan investasi, untuk bersama-sama membenahi regulasi perizinan.

Kasubdit Kerjasama Standardisasi Sistem Informasi Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah, Dendy Apriandi, mengatakan penyederhanaan dan percepatan perizinan memang telah menjadi fokus utama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Penyederhanaan itu akan memberikan target kepada kita berupa perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB), yang merupakan indeks yang dibuat oleh Bank Dunia,” kata Dendy.

Ia mengatakan, peringkat EoDB pada tahun 2020 yang baru saja dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia tetap berada pada peringkat 73 dengan skor mencapai 69,6 poin. Di kawasan ASEAN, skor EoDB Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam dan Vietnam, serta di atas Filipina, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

“Memang dalam tiga tahun terakhir, Indonesia telah mengalami peningkatan sebanyak 33 peringkat, tapi tetap ada hal-hal yang harus kita kejar. Ibaratnya, kita sudah berusaha berlari. Tapi kompetitor kita sudah sprint. Sehingga kita terlihat seperti jalan di tempat, padahal sebenarnya kita bergerak maju,” kata Dendy.

Dendy kemudian menambahkan, berdasarkan 190 kasus investasi pada POKJA IV Kementerian Koordinator Perekonomian, faktor penghambat investasi utama adalah Perizinan (32,6%), Pengadaan Lahan (17,3%), dan Regulasi Kebijakan (15,2%). Oleh karena itu, OSS akan melakukan penghapusan rekomendasi, Penerbitan Izin Lokasi melalui Single Submission, dengan satu Nomor Induk Berusaha untuk pelaku usaha yang juga berfungsi sebagai pengganti TDP, API, dan Hak Akses Kepabeanan.

Sementara itu, menurut data dari BKPM, sistem OSS sudah diregistrasi lebih dari 781.000 pengguna pada periode Juli 2018 sampai September 2019, dan melayani dua tipe pelaku usaha, yaitu Perseorangan (38,82%) dan Non Perorangan (61,18%). Dengan jenis penanaman modal, yaitu PMDN (95,62%) dan PMA (4,38%), serta skala usaha Non UMKM (27,05%) dan UMKM (72,95%).

Beberapa perubahan sebagai bentuk pengembangan OSS versi 1.0 dengan versi 1.1 secara umum di antaranya, dilakukan penyesuaian bisnis proses, penambahan data elemen, perubahan desain database dan tapilan disesuaikan dengan perubahan bisnis proses.

Dikutip dari laman resmi OSS, versi 1.1 ini akan diterapkan per tanggal 4 November 2019 sebagai pengganti OSS versi 1.0 yang saat ini digunakan oleh para pemangku kepentingan di Indonesia. Migrasi data pelaku usaha juga dilakukan sebelum menerapkan OSS versi terbaru paling lambat pada hari Jumat, 1 November 2019.

Sebelum acara berakhir, para pelaku usaha yang hadir juga berkesempatan untuk melakukan simulasi penggunaan OSS versi baru secara langsung dan dipandu oleh Abi Al Irsyad selaku Kepala Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Wilayah Timur BKPM. (rud/ay)


Artikulli paraprakPasca OTT Wali Kota Medan , Pemuda Ansor Medan Berharap KPK Tidak Tebang Pilih
Artikulli tjetërKejari Pelalawan Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.