Batam,JelajahKepri.com – Walikota Batam, Muhammad Rudi bersama Wakil Walikota Batam, Amsaka Achmad melakukan sosialisasi penyelesaian legalitas Kampung Tua di 37 titik Kampung Tua Kampung Tua di Kota Batam. Secara bergiliran Walikota mendatangi Kampung Tua tersebut dengan didampingi Asisten, Kepala OPD, camat dan lurah setempat. Walikota menyampaikan tim verifikasi yang turun ke lapangan, nantinya akan meminta tandatangan dari masyarakat, sebagai bukti telah dilakukan pengukuran luas lahan. Atas dasar ini pula, Walikota akan mengeluarkan SK, siapa saja yang diusulkan mendapat legalitaslahan. Masyarakat diminta untuk segera melapor dengan tim verifikasi, jika ada kendala di lapangan. Sesuai perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mereka yang diberikan legalitas hak milik hanyalah yang memiliki rumah di atas lahan kampung tua. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di tanah bukan hak miliknya, diminta untuk segera menyelesaikan dengan pemilik lahan. Untuk masyarakat kampung tua yang tinggal di darat, akan diselesaikan persoalannya. Begitupun yang tinggal di laut. Namun masyarakat kampung tua yang tinggal di atas laut tidak menuntut hak yang sama. Karena terhadap mereka, tak akan diberikan hak milik. Melainkan hak guna bangunan (HGB)

Artikulli paraprakKegiatann TMMD Ke 105 Berjalan Dengan Baik
Artikulli tjetërPembatalan Alokasi Lahan Bagi Perusahaan yang tidak Komitmen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.