Batam,Jelajah Kepri.com – Kapolda Kepri dalam mengungkap kasus tindak pidana perikanan dilaksanakan di Pulau Abang – abang, Galang , Kamis ( 9/08 /18 )  pukul 14.00 wib dihadiri oleh
Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Didid Widjanardi SH, Dir reskrimsus Polda Kepri, Kepala kantor Karantina serta para pejabat utama polda kepri dan awak media.
Polda Kepri selaku penegak hukum yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap kelestarian alam akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku- pelaku yang menjadikan bisnis Benih Lobster/ Benur untuk memperoleh keuntungan yang dapat merugikan negara.
Adapun larangan untuk Ekspor Benih Lobster/ Benur tersebut tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 56/ Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/ atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Lobster yang boleh  dan atau dilakukan penangkapan pengeluaran adalah Lobster yang tidak dalam kondisi bertelur, ukuran lobster harus berukuran panjang 8 cm atau berat diatas 200 gram per-ekor.
Adapun  LAPORAN POLISI : LP-A / 102/ VIII / 2018 /SPKT –Kepri, Selasa (7/0818) tempat lokasi perkara  Jl. Gajah Mada Kota Batam (depan SouthLink Golf) dan Pasar Cipta Puri Kel. Tiban Kec.Sekupang Kota Batam.
Selasa  ,( 7/08/18 )Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran Benih Lobster / benur (panulirus spp.) dari Surabaya ke Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim yang akan diselundupkan ke Singapura.
Pada saat  , pelaku mendarat dan membawa langsung 6 (enam) buah koper menuju Pasar Cipta Puri di Kel. Tiban Kec.Sekupang Kota Batam,dengan  menumpang 2 (dua) unit Taxi, pada saat kendaraan melintas di Jl. Gajah Mada Kota Batam, tim memberhentikan 1 (satu) unit taxi dan menemukan adanya 2 (dua) buah koper yang dibawa oleh tersangka  ZAINUL ANSORI diduga berisikan benih lobster / benur (panulirus spp.).
Dari keteranga diketahui ada 2 (dua) orang pelaku  lain  MOH. KUFRAN dan Sdr. IRFAN ROFIUDIN yang sudah di Pasar Cipta Puri yang merupakan lokasi penjemputan Benih Lobster, setelah diamankan dan dilakukan penghitungan oleh pihak Karantina Ikan ditemukan sebanyak ± 90.765 ekor benih lobster / benur (panulirus spp.) yang dikemas dalam kantong plastic dengan rincian 87.105 jenis pasir dan 3.660 jenis Mutiara.
Barang bukti yang di dapat dari tangan pelaku
6 (enam) koper yang berisi 90.765 (Sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima) ekor
benih lobster dengan rincian :
Dari  Koper 1 : 15.288 ekor Benih Lobster jenis Pasir; Koper 2 : 15.568 ekor Benih Lobster jenis Pasir;Koper 3 : 16.632 ekor Benih Lobster jenis Pasir; Koper 4 : 15.456 ekor Benih Lobster jenis Pasir; Koper 5 : 11.161 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan mutiara;. Koper 6 : 16.660 ekor Benih Lobster jenis Pasir; 6 (enam) lembar label bagasi. 6 (enam) buah koper 3 (tiga) lembar tiket Pesawat Lion Air JT 971 Tujuan Surabaya – Batam atas nama penumpang
inisial Z A, M K dan I R. Uang Tunai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).4 (empat) unit Telepon Genggam / HP.
Pelaku Inisial  Z A, Laki-laki, Probolinggo (jatim), 07 Desember 1995, 23 Tahun, Indonesia, Islam,
wiraswasta (kurir benih lobster), probolinggo. Jatim. ( jadi kurir sebanyak 6 kali ).
 Inisial M K, Laki-laki, Probolinggo (jatim), 26 Agustus 1984, 34 Tahun, Islam, Pekerjaan :
(kurir benih lobster), probolinggo. Jatim. ( jadi kurir sebanyak 2 kali ).Inisial IR, Laki-laki, Probolinggo (jatim), 01 Januari 1999, 20 Tahun, Islam, Pekerjaan ,wiraswasta (kurir benih lobster), probolinggo. Jatim. ( baru jadi kurir 1 kali ).
Pelaku di kenakan dengan Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-
undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP,jo pasal 3 (a) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 01/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan LOBSTER ( Panulirus
spp.) KEPITING (scylla spp.) dan RAJUNGAN ( portunus pelagicus spp.)
“ Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar
wilayah pengelolan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.Kerugian Negara : Rp. 13.600.000.000,- ( tiga belas miliar enam ratus juta rupiah) (Nilai ekonomis Benih Lobster di Pasaran ; 90.765 ekor x @ Rp. 150.000).
(Hms)
Artikulli paraprakIni Besaran Kenaikan Insentif Kader Posyandu Tahun 2019
Artikulli tjetërRehabilitasi Dermaga Desa Mantang Lama , Ditargetkan Selesai Akhir Tahun 2018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.