Pelalawan -Warga kecamatan Pangkalan lesung digemparkan penemuan sosok mayat seorang perempuan berusia Lanjut di Bukit petai blok R 30 Divisi F estate 7 I areal PT Musim mas kecamatan pangkalan lesung kabupaten Pelalawan Riau Sabtu ( 29 /2 2020) sekitar pukul 10.15 Wib sebelum dievakuasi oleh aparat.

Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua, melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Haryanto menuturkan mayat  perempuan itu diketahui Ode Alias Mak Arau (61) alamat Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung kabupaten Pelalawan.Saat ditemukan, mayat itu menggunakan baju daster motif bunga warna hijau kombinasi hitam,Celana pendek warna hijau muda ,Celana dalam warna Pink,Cincin 2 ( dua ) buah celana blue jeans, kaus hitam lengan panjang.

Mayat sudah periksa oleh tim identifikasi Polres Pelalawan dan selanjutnya mayat di bawa ke puskesmas pangkalan lesung untuk dilakukan pemeriksaan,”Kata Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Haryanto kepada media ini, Minggu (1/3/2020)

Kronologi penemuan mayat  itu berawal sekitar pukul 07.00 wib saksi 1 Odismen Halawa pria (27)hendak kerja memanen di kebun PT Musim Mas ,kemudian di TKP saksi melihat korban Mak Ode alias Man Arau sudah terbaring ( badan arah ke langit) di tanah Bukit Petai Blok R 30 Divisi F Estate I PT. Musimmas Desa Pesaguan, Kecamatan pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, melihat kejadian tersebut saksi melapor ke saksi 2 Putra Sitepu pria (28),selaku asisten lapangan dan selanjutnya pihak perusahaan Musim Mas melapor Polsek pangkalan Lesung.

Atas laporan warga polsek pangkalan lansung merespon pimpin Kapolsek AKP Nazaruddin, anggota bersama pihak Puskesmas disaksikan anggota Dewan DPRD Pelalawan Abdul Nasib

” Dilakuakan pemeriksaan awal oleh dokter dan hasil pemeriksaan awal oleh dokter belum ditemukan tanda tanda kekerasan terhadap korban”ungkapnya

“Pihak keluarga menolak untuk dilakukan Otopsi dikarnakan mak arau sudah sekitar 4 ( empat ) hari tidak pulang ke rumah,menurut keluarga mak arau ada mengidap gangguan kejiwaandan dibuat surat pernyataan bahwa menolak untuk dilakukan otopsi terhadap yang bersangkutan “Kata edi mengakhiri.(M. Panjaitan)

Artikulli paraprakTingkat Pariwisata, Kembangkan Potensi Lokal
Artikulli tjetërIjeck Bukan Hanya Mampu Menjadi Ketua Golkar Sumut, Menjadi Gubsu Pun Dia Mampu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.