SOP Perlindungan Profesi Wartawan

Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Online Jelajahkepri.com

Kode Perilaku Perusahaan Pers

1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan Staf Perusahaan Jelajahkepri.com dilengkapi dengani dentitas (KartuPers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

2. Wartawan Jelajahkepri.com Dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Jelajahkepri.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi redaksi Jelajahkepri.com melalui surat elektronik ke: boypasaribu007@yahoo.com.

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Jelajahkepri.com.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Jelajahkepri.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pokok Pers.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Ditetapkan di Batam, 20 November 2022

Di Ttd

Boy pasaribu