Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.T.K., S.I.K. memimpin konferensi pers Selasa (13/6/2023). (Foto: humas)

KARIMUN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Informasi mengenai rencana penyelundupan ini diterima oleh Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K. Keberhasilan penggagalan ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB dan pada tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.T.K., S.I.K. pada Selasa (13/6/2023).

“Dalam penindakan tersebut, Satreskrim Polres Karimun menetapkan dua orang tersangka dengan inisial ML (33) serta berhasil mengamankan tiga orang calon TKI ilegal. Selain itu, tersangka A (36) juga berhasil ditangkap dengan mengamankan satu orang calon TKI ilegal,” jelas Kasatreskrim Polres Karimun.

Kronologis kejadian yang melibatkan tersangka ML (33) adalah pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyelundupan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama anggota lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka menginap di Tanjung Balai Kabupaten Karimun. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka ML yang merupakan pengirim calon pekerja migran Indonesia, dan korban yang terdiri dari Sdr. A, Sdr. S, dan Sdri. NH di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang hendak berangkat ke Malaysia.

Sedangkan untuk tersangka A (36), kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Unit II Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas berhasil menemukan satu orang calon pekerja migran ilegal dengan inisial Sdr. AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur. Tujuan dari CPMI tersebut adalah untuk bekerja di luar negeri, yaitu di Malaysia, melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

“Dalam operasi ini, Satreskrim Polres Karimun berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari lima unit alat komunikasi berupa handphone, satu dokumen paspor,” tutup Iptu Gideon.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 unit alat komunikasi berupa handphone, 1 buah dokumen paspor, 1 buah tiket serta uang sejumlah Rp 3.265.000.

“Dari kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara,” tutupnya. (RK)

Redaktur (GB)

Artikulli paraprakMalam Ramah Tamah Raker Komwil I APEKSI, Rudi Promosikan Pembangunan hingga Pariwisata Batam
Artikulli tjetërAkselerasi Pembangunan Batam Tuai Pujian, Bima Arya Apresiasi Muhammad Rudi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.