Pelalawan – Adil Paruhum (65) Salah satu Tokoh masyarakat di kabupaten Pelalawan riau. Jumat (04/-2025) mengatakan saya menyuarakan Sajarah Terbentuk nya kawasan tntn, memohon kepada Pemerintah pusat, Satgas PKH, dan BAM DPR. RI….Agar memperhatikan Aspirasi Masyarakat,.. yang tinggal dan bermukim di kawasan tntn di Riau tidak menimbulkan Polemik lahan dengan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Mohon kepada Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan alias Aher, bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok tani, dan warga perorangan, adalah korban…..atas rencana pengosongan lahan oleh negara. Mereka mengklaim telah menempati lahan di kawasan TNTN tersebut sejak tahun 1998 dan memiliki surat alas tanah, baik sertifikat hak milik (SHM). Ataupun Surat Dari Pemangku Adat setempat…Di kawasan tersebut,..
Sebab warga sudah menetap tinggal di kawasan lebih dari 10.000 unit Rumah hunian…terlihat, ada rumah warga , ada fasilitas-fasilitas negara seperti Sekolah Dasar, juga, ada jalan, pasar tradisional, dan puluhan Rumah ibadah seperti Mesjid dan Gereja..Permasalahan bermula setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 yang menunjuk kawasan itu sebagai calon TNTN.
“Namun, menurut (Adil Siahaan), SK tersebut baru bersifat penunjukan awal dan belum melalui tahapan tata batas, pemetaan, dan penetapan sebagai kawasan tntn…
program negara perlu berjalan, tetapi Hak-hak masyarakat juga tidak boleh diambil secara paksa. Sebab, dia menilai keberadaan masyarakat di kawasan tersebut sudah sah.Dan adanya Pembiaran selama bertahun tahun.Kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berkunjung ke lokasi di Riau pada 10 Juli 2025. Akan ada Masukan kepada Satgas PKH…(katanya)
Diharapkan seluruh Instansi terkait,.. berkomunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, hingga aparat penegak hukum.
Saya seoendapat dengan Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tidak menyebut bahwa opsi relokasi sebagai jalan keluar dalam konflik agraria. Menurut Aduan, relokasi tanpa dasar hukum yang jelas justru menyalahi prinsip negara hukum.
Saya mengacungkan Jempol,… Kepada Seluruh perwakilan DPR. RI…peduli kepada warga masyarakat terutama permasalahan kawasan tntn…“Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semuanya harus berlandaskan hukum,”Selain itu,
Lanjut Adil) bahwa ratusan ribu hektar hutan di kawasan tersebut dikuasai oleh pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Milik PT. Arara Abadi dan Pr. RAPP,…Artinya, jangan sampai masyarakat yang mendiami kawasan itu dituding sebagai pihak-pihak yang menggunduli hutan.Padahal semua bahan kayu itu, kebutuhan dasar bubur kertas..
“Ketika hutan gundul lalu masyarakat masuk,. masyarakat dikambinghitamkan seolah-olah penggundulan itu karena mereka,”…
Semoga Hasil Kerja Satgas PKH,.. menjadikan Bahan Kajian Pemerintah…
Bukan mengorbankan anak menjadi Putus Sekolah. ” Akhiri (MP)



