Batam – Sejumlah elemen masyarakat turut menghadiri dalam melakukan orasi di depan gedung Pengadilan Negeri Batam,Selasa 16/09/25.
Massa berkumpul berorasi dengan mengangkat sepanduk bertuliskan “COPOT KASAT RESKRIM BARELANG ,STOP KRIMINALISASI di tengah – tengah Pengadilan Negeri Batam .
Penasehat Silalahi sabungan Wira Silalahi menyampaikan ” Terdakwa Gordon Silalahi yang sejak perkara Tahun 2023 ,tindak perkara Perdata dan sudah di lakukan gelar perkara di Polda Kepri ,hingga kejelasan perkara Gordon silalahi belum dapat di jelaskan sebagai Pidana .” ujarnya.
Dalam sidang putusan sela yang di gelar Hakim Pegadaian Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena ,dalam hal ini ,Hakim memberikan penolakan atas surat yang di berikan pengacara Gordon Silalahi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Tim Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raferi Mengadili: Pertama, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm atas nama terdakwa Gordon Hassler Silalahi. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,”kata Ketua Majelis Hakim.
Sidang pembacaan tetang putusan sela di sampaikan Hakim Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena ,akan di lanjutkan hari kamis tgl 18 /09/25 mendatang dengan agenda keterangan saksi dari pengusaha dan pelapor .
( Boy )



